Suatu hubungan hukum dilaksanakan oleh subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang mendukung hak dan kewajiban daam hubungan hukum tersebut. Dalam perjanjian, subyek hukum adalah para pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian. Dalam pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian merupakan perbuatan dimana satu…