Memorandum of Understanding (MoU), atau dikenal juga dengan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan, sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukum, khususnya hukum kontrak, namun dalam praktek sering digunakan dalam kegiatan komersil. Dalam praktek juga sering pelaku usaha menyamakan antara MoU dengan kontrak, atau menggunakan kedua istilah itu secara terbalik.