Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, di dunia kerja masih banyak pekerja yang bingung, mana yang harus digunakan untuk mengatur hubungan kerja di perusahaan: UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja?
Tag Archive for omnibus law
Pekerja Harian Lepas (PHL)
Umumnya pekerja harian lepas dipekerjakan untuk kegiatan usaha yang bukan merupakan pekerjaan inti (core business), atau sebagai tenaga tambahan. Namun di beberapa perusahaan terkadang digunakan juga pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap atau kegiatan utama perusahaan.
Tidak Masuk Kerja 5 Hari, Karyawan Bisa Di-PHK Tanpa Uang Pesangon (UU Cipta Kerja)
Salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap karyawannya adalah karena alasan mangkir kerja. Sesuai pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, karyawan yang tidak masuk bekerja selama minimal 5 hari dapat di-PHK karena alasan mangkir.
Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Pada prinsipnya uang pesangon adalah “bekal”, yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah di-PHK, kemungkinan karyawan tidak langsung mendapat pekerjaan baru, sehingga memerlukan bekal untuk selama dia tidak bekerja, terutama jika karyawan yang bersangkutan mempunyai keluarga.
Presiden Menandatangani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja)
Omnibus Law Cipta Kerja kini telah resmi diundangkan dengan nomor UU No. 11 Tahun 2020. Naskah undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut sudah dapat di-download dalam format pdf di laman resmi Sekretariat Kabinet.