Secara umum, dari pasal-pasal tersebut, istilah force majeure dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang membebaskan seseorang, atau suatu pihak, dari kewajiban melaksanakan isi kontrak atau perjanjian, dan karena tidak dilaksanakannya kewajiban itu maka orang atau pihak tersebut tidak dapat dimintakan ganti rugi.
Tag: overmacht
Force Majeure Kontrak (Keadaan Memaksa)
Force majeure atau keadaan memaksa (overmacht) juga seperti halnya wanprestasi, suatu keadaan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya – atau melaksanakannya tapi terlambat. Berbeda dengan wanprestasi, tidak terlaksananya atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban dalam force majeure terjadi bukan karena kelalaian, melainkan suatu…