Fungsi sebuah meterai pada prinsipnya adalah untuk membayar pajak atas diterbitkannya sebuah dokumen, atau bisa dibilang meterai adalah pajak dokumen. Dokumen dikenakan bea meterai karena dokumen tersebut diperuntukan sebagai alat bukti hukum.
Tag: pajak
Siap-siap! Sebentar Lagi “Pajak Pembeli” (BPHTB) Akan Dibebaskan Dalam Jual Beli Tanah
Dalam jual beli tanah, pembeli tanah diwajibkan untuk membayar pajak perolehan tanah, yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari nilai tanah. Bagi sebagian besar kalangan masyarakat, nilai itu terlalu mahal. Hal ini membuat masyarakat…