Dalam jual beli tanah, pembeli tanah diwajibkan untuk membayar pajak perolehan tanah, yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari nilai tanah. Bagi sebagian besar kalangan masyarakat, nilai itu terlalu mahal. Hal ini membuat masyarakat…