Sesuai Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, orang yang tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp. 100 juta. Selengkapnya pasal tersebut berbunyi:
Sesuai Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, orang yang tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp. 100 juta. Selengkapnya pasal tersebut berbunyi: