Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Rekstrukturisasi/Keringanan Bagi Debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan Yang Terkena Dampak Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Rekstrukturisasi/Keringanan Bagi Debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan Yang Terkena Dampak Covid-19.