Ketika seseorang meninggal dunia, maka secara hukum seluruh harta kekayaannya akan beralih kepada ahli warisnya. Peralihan itu pertama-tama harus mengutamakan wasiat dari pewaris (orang yang meninggal dunia), namun jika tak ada wasiat maka pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. 0