PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari lagi, mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tag: pembatasan sosial
Pelanggaran PSBB Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Atau Denda 100 Juta
Sesuai Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, orang yang tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp. 100 juta. Selengkapnya pasal tersebut berbunyi:
Protokol Menggunakan Sepeda Motor Di Jalan Raya Selama PSBB
Sesuai peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sebagaimana diatur dalam Peraturan gubernur (Pergub) di DKI Jakarta dan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), penggunaan sepeda motor di jalan raya masih diperbolehkan. Kendati demikian, penggunaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bandung Raya Resmi Ditetapkan Sebagai Daerah PSBB
Hari Jumat, 17 April 2020 Bandung Raya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai daerah yang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Wilayah Bandung Raya ini meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Pemberlakuan PSBB tersebut mulai berlaku efektif pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2020, setelah sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Bandung Raya akan pemberlakuan PSBB tersebut.
Selama Pemberlakuan PSBB Kegiatan Khitanan, Pernikahan dan Pemakaman Masih Dapat Dilakukan, Ini Syaratnya
Namun masih ada beberapa kegiatan sosial dan budaya yang dapat dilakukan meskipun di daerahanya diberlakukan PSBB, yaitu kegiatan khitan, pernikahan dan pemakaman atas orang yang meninggalnya bukan karena COvid-19. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan kagiatan sosial dan budaya yang dikecualikan, namun harus dilakukan berdasarkan protokol yang ditetapkan, antara lain:
Tanggal 16 April 2020 Kota Makassar Ditetapkan Sebagai Daerah PSBB
Tanggal 16 April 2020 Kota Makassar ditetapkan sebagai daerah yang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial berskala Besar) oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Penetapan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 tertanggal 16 April 2020. Kota Makassar merupakan daerah ketiga yang dinyatakan berlakunya PSBB setelah DKI Jakarta dan Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi). Keputusan Menkes tersebut tidak langsung dapat diberlakukan di Kota Makassar, karena masih perlu diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) dan penetapan masa/jangka waktu berlakunya serta melakukan sosialisasi.
Protokol Pekerjaan Konstruksi Selama Pemberlakuan PSBB Di Jakarta
Khusus terhadap tempat kerja milik pelaku usaha yang bergerak di bidang kegiatan konstruksi, wajib melaksanakan protokol seperti yang yang ditentukan dalam Pergub. Kewajiban itu antara lain, kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek. Pemilik atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi juga berkewajiban untuk:
Protokol Kegiatan Perhotelan Selama Pemberlakuan PSBB Di Jakarta
Khusus terhadap tempat kerja milik pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, wajib melaksanakan protokol seperti yang yang ditentukan dalam Pergub. Kewajiban itu antara lain:
Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang Dalam Pemberlakuan PSBB DI DKI Jakarta
Pembatasan pergerakan orang dan barang dengan menggunakan moda transportasi merupakan salah satu isu dalam pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pembatasan-pembatasan penggunaan moda transportasi dalam pergerakan orang dan barnag.
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pergub tersebut juga mengatur tentang kegiatan sosial budaya yang masih dapat dilakukan selama pemberlakuan PSBB, antara lain khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah atas kematian orang yang bukan karena terpapar Covid-19.
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum Selama Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pergub tersebut juga mengatur kewajiban pelaku usaha yang melakukan penjualan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari untuk melakukan pembatasan-pembatasan.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan keagamaan, khususnya di rumah ibadah, merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Selain pembatasan kegiatan keagamaan, Pergub tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab rumah ibadah untuk turut serta melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah dan di lingkungan sekitarnya.
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja atau Kantor Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Selain pembatasan aktivitas bekerja, Pergub tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab tempat kerja untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.
Pembatasan Kegiatan Sekolah Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan di sekolah atau institusi Pendidikan lainnya merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Selain pembatasan kegiatan di sekolah, Pergub tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab sekolah untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Pembatasan-pembatasan Sosial Dalam PSBB Di DKI Jakarta
Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah atau Institusi Pendidikan Lainnya
Pembatasan Aktivitas Bekerja Tempat Kerja
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan Pergerakan Orang dan Barang Menggunakan Moda Transportasi
Keputusan Gubernur No. 380 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan PSBB
Keputusan Gubernur No. 380 Tahun 2020 Tentang Pemberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Provinsi Daerah Kuhus Ibu Kota Jakarta.
Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 Tentang PSBB
Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10 April 2020 PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku Efektif
Meski telah ditetapkan sebagai daerah yang dapat diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka penanganan Covid-19 pada tanggal 7 April 2020, namun ketentuan mengenai PSBB di DKI Jakarta mulai berlaku efektif tanggal 10 April 2020. Jangka waktu ini diperlukan bagi pemerintah daerah DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih spesifik dan sosialisasi pemberlakuan PSBB.
Daftar Kantor/Instansi Ini Tidak Terkena Peliburan Tempat Kerja Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan sosial peliburan tempat kerja ini tidak berlaku mutlak bagi semua tempat kerja. Beberapa tempat kerja, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ketentuan PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku Efektif Jumat 10 April 2020
Meski status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta mulai berlaku tanggal 7 April 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) No. HK.01.07/MENKES/239/202, namun secara efektif peraturan mengenai PSBB di DKI Jakarta akan berlaku mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada pemerintah DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih teknis dan sosialisasi massif.