Khusus terhadap tempat kerja milik pelaku usaha yang bergerak di bidang kegiatan konstruksi, wajib melaksanakan protokol seperti yang yang ditentukan dalam Pergub. Kewajiban itu antara lain, kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek. Pemilik atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi juga berkewajiban untuk:
Tag Archive for pembatasan tempat kerja
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja atau Kantor Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta
Pembatasan kegiatan aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Selain pembatasan aktivitas bekerja, Pergub tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab tempat kerja untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.