Tag Archive for pemutusan hubungan kerja

5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)

Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Pada prinsipnya uang pesangon adalah “bekal”, yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah di-PHK, kemungkinan karyawan tidak langsung mendapat pekerjaan baru, sehingga memerlukan bekal untuk selama dia tidak bekerja, terutama jika karyawan yang bersangkutan mempunyai keluarga.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Ketentuan mengenai prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada prinsipnya antara UU Ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 sama dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam UU No. 11 Tahun 2020. Dalam kedua undang-undang tersebut, baik pengusaha, karyawan maupun pemerintah harus melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya PHK. Namun terkadang PHK menjadi tindakan yang tak bisa dihindari oleh perusahaan, meskipun para pihak tadi telah berusaha mencegahnya

SP: SURAT PERINGATAN KARYAWAN (DARI SP-1 LANGSUNG SP-3)

Sesuai UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, Jika Karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelum dilakukannya PHK, terlebih dahulu Perusahaan harus memberikan peringatan melalui Surat Peringatan (SP) kepada Karyawan, baik SP-1, SP-2 maupun SP-3 secara berturut-turut. Dalam prakteknya, kadang pemberian SP tersebut tidak dilakukan secara berurutan, misalnya dari SP-1 langsung ke SP-3. Apakah hal ini dapat dilakukan secara hukum?

Alasan-alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Larangannya

Sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK), diantara perusahaan dan karyawan, tentu saja tidak bisa dilakukan suka-suka. Sebuah PHK tidak bisa dilakukan, misalnya, karena pertimbangan subyektif atasan karyawan, atau bahkan pemilik perusahaan. Seorang manajer, tidak dapat melakukan PHK terhadap stafnya cuma karena…