Seorang karyawan yang di-PHK karena melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 berhak mendapatkan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Tag Archive for pemutusan hubungan kerja
Mutasi Karyawan Antar Perusahaan Harus PHK dan Bayar Uang Pesangon?
Mutasi karyawan umumnya terjadi di lingkungan manajemen perusahaan, atau bersifat internal perusahaan. Namun jika pemindahan itu dilakukan antar perusahaan (antar PT/badan hukum), maka hal tersebut bukan merupakan mutasi melainkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)
Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
Langkah Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Uang Pesangon Karyawan
Perusahaan yang melakukan PHK karyawan dan tidak membayar kompensasi PHK-nya, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran hak. Karyawan berhak menuntut pelanggaran tersebut dengan cara merundingkannya dengan perusahaan (bipartit), melibatkan Disnakertrans (mediasi) atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Pada prinsipnya uang pesangon adalah “bekal”, yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah di-PHK, kemungkinan karyawan tidak langsung mendapat pekerjaan baru, sehingga memerlukan bekal untuk selama dia tidak bekerja, terutama jika karyawan yang bersangkutan mempunyai keluarga.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Ketentuan mengenai prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada prinsipnya antara UU Ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 sama dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam UU No. 11 Tahun 2020. Dalam kedua undang-undang tersebut, baik pengusaha, karyawan maupun pemerintah harus melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya PHK. Namun terkadang PHK menjadi tindakan yang tak bisa dihindari oleh perusahaan, meskipun para pihak tadi telah berusaha mencegahnya
SP: SURAT PERINGATAN KARYAWAN (DARI SP-1 LANGSUNG SP-3)
Sesuai UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, Jika Karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelum dilakukannya PHK, terlebih dahulu Perusahaan harus memberikan peringatan melalui Surat Peringatan (SP) kepada Karyawan, baik SP-1, SP-2 maupun SP-3 secara berturut-turut. Dalam prakteknya, kadang pemberian SP tersebut tidak dilakukan secara berurutan, misalnya dari SP-1 langsung ke SP-3. Apakah hal ini dapat dilakukan secara hukum?
Melakukan PHK Terhadap Karyawan Yang Melakukan Penggelapan/Pencurian
Tindakan menggelapkan uang/barang milik perusahaan, dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dapat dikategorikan sebagai kesalahan berat.
Alasan-alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Larangannya
Sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK), diantara perusahaan dan karyawan, tentu saja tidak bisa dilakukan suka-suka. Sebuah PHK tidak bisa dilakukan, misalnya, karena pertimbangan subyektif atasan karyawan, atau bahkan pemilik perusahaan. Seorang manajer, tidak dapat melakukan PHK terhadap stafnya cuma karena…