Tag Archive for pemutusan

Trik Perusahaan: PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Dalam praktek, sering perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri (resign) jika sudah tidak berkenan lagi menjalin hubungan kerja dengan karyawan. Umumnya perusahaan tidak mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena hal itu dapat menimbulkan kewajiban uang pesangon dan uang penghaargaan masa kerja yang dibebankan kepada perusahaan.

Besarnya Uang Pesangon Karyawan UMKM

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap pemutusan hubungan kerja (PHK) diantara Pengusaha dan Pekerja menimbulkan kewajiban bagi Pengusaha untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan/atau Uang Pisah kepada Pekerjanya. Ketentuan ini bersifat umum, dalam arti berlaku bagi hampir setiap Pengusaha dan Pekerja di Indonesia.

Yang Ingin PHK Perusahaan, Tapi Malah Karyawan Yang Diminta Resign

Dalam praktek ketenagakerjaan, sering ketika perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, perusahaan justru meminta karyawannya untuk mengajukan surat pengunduran diri (resign). Dalam beberapa kasus bahkan surat pengunduran diri itu telah disiapkan oleh perusahaan dan karyawan tinggal menandatanganinya.…

Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi Perusahaan

Dalam PP No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 43, ditentukan bahwa perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan karena alasan efisiensi. Efisiensi tersebut dapat terjadi karena kerugian, baik kerugian yang telah dialami, atau dilakukan untuk mencegah kerugian. Keduanya…

Rumus Cepat Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi Perusahaan

Untuk menghitung besarnya Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja akibat PHK yang dilakukan perusahaan karena alasan perusahaan melakukan efisiensi, silahkan ikuti link di bawah ini. Format perhitungan disusun dalam program MS Excel. Rumus Cepat Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi…

Trik Perusahaan Untuk Memperkecil Uang Pesangon PHK Karyawan

Dalam praktek ketenagakerjaan, sering perusahaan meminta karyawannya untuk melakukan pengunduran diri, atau resign. Padahal, jika memang perusahaan ingin memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, perusahaan mempunyai hak untuk melakukan PHK. Permintaan pengunduran diri ini biasanya dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran uang kompensasi yang lebih besar.

UU CIPTA KERJA: Prosedur PHK dan Cara Menghitung Uang Pesangonnya

Dalam praktek banyak perusahaan yang menghitung uang pesangon karyawan yang di-PHK hanya berdasarkan masa kerja karyawan. Hal ini tentu saja kurang tepat. Untuk menghitung uang pesangon karyawan, termasuk uang penghargaan masa kerja, selain masa kerja perlu diperhitungkan juga alasan dilakukannya PHK yang turut menentukan besarnya uang pesangon.

Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Yang Di-PHK

Uang Pesangon, termasuk juga Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan kewajiban perusahaan…