Dalam praktek, sering perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri (resign) jika sudah tidak berkenan lagi menjalin hubungan kerja dengan karyawan. Umumnya perusahaan tidak mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena hal itu dapat menimbulkan kewajiban uang pesangon dan uang penghaargaan masa kerja yang dibebankan kepada perusahaan.
Tag Archive for pemutusan
Besarnya Uang Pesangon Karyawan UMKM
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap pemutusan hubungan kerja (PHK) diantara Pengusaha dan Pekerja menimbulkan kewajiban bagi Pengusaha untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan/atau Uang Pisah kepada Pekerjanya. Ketentuan ini bersifat umum, dalam arti berlaku bagi hampir setiap Pengusaha dan Pekerja di Indonesia.
Yang Ingin PHK Perusahaan, Tapi Malah Karyawan Yang Diminta Resign
Dalam praktek ketenagakerjaan, sering ketika perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, perusahaan justru meminta karyawannya untuk mengajukan surat pengunduran diri (resign). Dalam beberapa kasus bahkan surat pengunduran diri itu telah disiapkan oleh perusahaan dan karyawan tinggal menandatanganinya.…
Tidak Masuk Kerja 5 Hari, Karyawan Bisa Di-PHK Tanpa Uang Pesangon (UU Cipta Kerja)
Salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap karyawannya adalah karena alasan mangkir kerja. Sesuai pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, karyawan yang tidak masuk bekerja selama minimal 5 hari dapat di-PHK karena alasan mangkir.
Rumus Cepat Hitung Uang Pesangon PHK Karena Perusahaan Tutup
phk, pemutusan, hubungan kerja, pesangon, perusahaan tutup, cipta kerja
Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi Perusahaan
Dalam PP No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 43, ditentukan bahwa perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan karena alasan efisiensi. Efisiensi tersebut dapat terjadi karena kerugian, baik kerugian yang telah dialami, atau dilakukan untuk mencegah kerugian. Keduanya…
Rumus Cepat Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi Perusahaan
Untuk menghitung besarnya Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja akibat PHK yang dilakukan perusahaan karena alasan perusahaan melakukan efisiensi, silahkan ikuti link di bawah ini. Format perhitungan disusun dalam program MS Excel. Rumus Cepat Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi…
Trik Perusahaan Untuk Memperkecil Uang Pesangon PHK Karyawan
Dalam praktek ketenagakerjaan, sering perusahaan meminta karyawannya untuk melakukan pengunduran diri, atau resign. Padahal, jika memang perusahaan ingin memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, perusahaan mempunyai hak untuk melakukan PHK. Permintaan pengunduran diri ini biasanya dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran uang kompensasi yang lebih besar.
UU CIPTA KERJA: Prosedur PHK dan Cara Menghitung Uang Pesangonnya
Dalam praktek banyak perusahaan yang menghitung uang pesangon karyawan yang di-PHK hanya berdasarkan masa kerja karyawan. Hal ini tentu saja kurang tepat. Untuk menghitung uang pesangon karyawan, termasuk uang penghargaan masa kerja, selain masa kerja perlu diperhitungkan juga alasan dilakukannya PHK yang turut menentukan besarnya uang pesangon.
Mutasi Karyawan dan Bedanya Dengan PHK (Mutasi Ke Luar Perusahaan)
Mutasi karyawan umumnya terjadi di lingkungan manajemen perusahaan, atau bersifat internal perusahaan. Namun jika pemindahan itu dilakukan antar perusahaan (antar PT/badan hukum), maka hal tersebut bukan merupakan mutasi melainkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Yang Di-PHK
Uang Pesangon, termasuk juga Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan kewajiban perusahaan…