Untuk memeroleh harta warisan, misalnya sebidang tanah, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan surat wasiat dan berdasarkan Kitab Undang-undang hukum perdata (KUHPerdata). Jika seseorang yang semasa hidupnya telah membuat surat wasiat untuk mewariskan harta kekayaannya kelak setelah ia meninggal…