Tindakan menggelapkan uang/barang milik perusahaan, dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dapat dikategorikan sebagai kesalahan berat.
Tindakan menggelapkan uang/barang milik perusahaan, dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dapat dikategorikan sebagai kesalahan berat.