Pendaftaran hak atas tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dari pemegang haknya, yang dibuktikan dengan sertifikat tanah. Sertifikat tanah itu diperoleh setelah tanah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yaitu lembaga negara non-departemen yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang pertanahan.…
Tag Archive for pendaftaran tanah
Tanah Girik vs Tanah Sertifikat
Suatu kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat, demikiam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan. Misalnya, jika seseorang mengklaim sebagai pemilik sebuah lahan, maka ia harus membuktikannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Jenis-jenis hak atas…