Undang-undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi membagi Usaha Jasa Konstruksi atas jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis Usaha Jasa Konstruksi dapat terdiri dari usaha perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi. Masing-masing jenis usaha itu dilaksanakan oleh: Perencana…