Sesuai Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, karyawan yang memasuki usia pensiun berhak mendapatkan: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Tag Archive for penggantian hak
Langkah Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Uang Pesangon Karyawan
Perusahaan yang melakukan PHK karyawan dan tidak membayar kompensasi PHK-nya, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran hak. Karyawan berhak menuntut pelanggaran tersebut dengan cara merundingkannya dengan perusahaan (bipartit), melibatkan Disnakertrans (mediasi) atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Pada prinsipnya uang pesangon adalah “bekal”, yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah di-PHK, kemungkinan karyawan tidak langsung mendapat pekerjaan baru, sehingga memerlukan bekal untuk selama dia tidak bekerja, terutama jika karyawan yang bersangkutan mempunyai keluarga.
Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Yang Di-PHK
Uang Pesangon, termasuk juga Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan kewajiban perusahaan…