Dalam praktek, sering perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri (resign) jika sudah tidak berkenan lagi menjalin hubungan kerja dengan karyawan. Umumnya perusahaan tidak mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena hal itu dapat menimbulkan kewajiban uang pesangon dan uang penghaargaan masa kerja yang dibebankan kepada perusahaan.
Tag Archive for penghargaan
Rumus Cepat Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi Perusahaan
Untuk menghitung besarnya Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja akibat PHK yang dilakukan perusahaan karena alasan perusahaan melakukan efisiensi, silahkan ikuti link di bawah ini. Format perhitungan disusun dalam program MS Excel. Rumus Cepat Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi…
Rumus Cepat Menghitung Uang Pesangon PHK Karena Melanggar PP dan PK (Download Excel)
Seorang karyawan yang di-PHK karena melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 berhak mendapatkan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Cara Menghitung Uang Pesangon Pensiun (UU Cipta Kerja)
Sesuai Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, karyawan yang memasuki usia pensiun berhak mendapatkan: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Rumus Cepat Menghitung Uang Pesangon Pensiun (Program Excel)
Sebelum menghitung UP, UPMK dan UPH berdasarkan alasan karyawan memasuki usia pensiun, pertama harus ditentukan terlebih dahulu besarnya UP, UPMK dan UPH karyawan berdasakan masa kerjanya. Rumus perhitungan tersebut dapat ditemukan di Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 (ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)).
Trik Perusahaan Untuk Memperkecil Uang Pesangon PHK Karyawan
Dalam praktek ketenagakerjaan, sering perusahaan meminta karyawannya untuk melakukan pengunduran diri, atau resign. Padahal, jika memang perusahaan ingin memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, perusahaan mempunyai hak untuk melakukan PHK. Permintaan pengunduran diri ini biasanya dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran uang kompensasi yang lebih besar.