Sesuai Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, karyawan yang memasuki usia pensiun berhak mendapatkan: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Tag Archive for pensiun
Rumus Cepat Menghitung Uang Pesangon Pensiun (Program Excel)
Sebelum menghitung UP, UPMK dan UPH berdasarkan alasan karyawan memasuki usia pensiun, pertama harus ditentukan terlebih dahulu besarnya UP, UPMK dan UPH karyawan berdasakan masa kerjanya. Rumus perhitungan tersebut dapat ditemukan di Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 (ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)).