Dalam outsourcing, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilakukan melalui pemborongan pekerjaan ataupun penyediaan jasa pekerja. Hal ini seperti ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Pasal 64:
Dalam outsourcing, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilakukan melalui pemborongan pekerjaan ataupun penyediaan jasa pekerja. Hal ini seperti ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Pasal 64: