Untuk dapat mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial karena adanya perselisihan diantara perusahaan dan karyawan, maka para pihak harus melakukan mediasi terlebih dahulu di Disnakertrans. Dan sebelum perselisihan itu dicatatkan di DIsnakertrans untuk proses mediasi, perusahaan dan karyawan wajib…