Tag Archive for peraturan perusahaan

Tips Hukum: Perhatikan Hal Ini Sebelum Calon Karyawan Menandatangani Kontrak Kerja

Sewaktu diterima bekerja di perusahaan dan ketika akan menandatangani perjanjian/kontrak kerja, biasanya calon karyawan menandatangani kontrak tersebut tanpa membaca dan memahaminya terlebih dahulu. Padahal, membaca dan memahami kontrak kerja yang akan ditandatanganinya cukup penting mengingat penandatangan tersebut merupakan titik awal pembentukan hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.

Bolehkah Perusahaan Merubah Waktu Pembayaran THR Secara Sepihak?

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan umumnya dilakukan menjelang hari raya agama masing-masing karyawan. Tapi bisa saja perjanjian kerja atau peraturan perusahaan mengaturnya secara berbeda. Misalnya, di peraturan perusahaan ditentukan bahwa pembayaran THR semua karyawan diberikan secara bersamaan, menjelang hari raya agama tertentu, misalnya menjelang idul fitri. Jadi, pembayaran THR tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perusahaan.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama atau PKB adalah perjanjian antara Serikat Pekerja atau beberapa Serikat Pekerja (yang tercatat di instansi ketenagakerjaan) dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha. Sebuah PKB di dalamnya memuat tentang syarat-syarat kerja dan hak dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan).

MERUBAH PERATURAN PERUSAHAAN (PP)

Sebuah perubahan Peraturan Perusahaan, agar berlaku efektif secara hukum, harus dilakukan pengesahan di Disnakertrans. Selain dilakukan pengesahan, jika kondisi perubahan Peraturan Perusahaan tersebut lebih rendah dari Peraturan Perusahaan sebelumnya, maka harus disepakati juga oleh Karyawan.

Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Yang Di-PHK

Uang Pesangon, termasuk juga Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan kewajiban perusahaan…

Alasan-alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Larangannya

Sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK), diantara perusahaan dan karyawan, tentu saja tidak bisa dilakukan suka-suka. Sebuah PHK tidak bisa dilakukan, misalnya, karena pertimbangan subyektif atasan karyawan, atau bahkan pemilik perusahaan. Seorang manajer, tidak dapat melakukan PHK terhadap stafnya cuma karena…

Membuat dan Mengesahkan Peraturan Perusahaan

Pembuatan Peraturan Perusahaan merupakan tanggung jawab dari perusahaan, dan perusahaan tidak dapat membebankannya kepada karyawan. Sebuah Peraturan Perusahaan agar berlaku efektif harus disahkan terlebih dahulu, dan setelah itu akan berlaku untuk jangka waktu selama 2 tahun. Untuk download draf PERATURAN…

MENENTUKAN JAM KERJA KARYAWAN PERUSAHAAN

UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) menentukan bahwa waktu kerja karyawan di perusahaan ditentukan berdasarkan hari kerja dalam seminggu dan jam kerja dalam sehari dengan ketentuan, total jam kerja karyawan dalam seminggu maksimal adalah 40 jam.  

MEMBUAT SURAT PERINGATAN (SP) KARYAWAN PERUSAHAAN

Salah satu sebab karyawan dapat di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Pelanggaran berarti, ada garis batas yang diterjang. Di beberapa perusahaan yang hubungan ketenagakerjaannya cukup baik dan established, garis batas itu umumnya tertulis secara obyektif dan…

HUBUNGAN KERJA (PERUSAHAAN DAN KARYAWAN)

Mereferensi ke UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), hubungan kerja merupakan hubungan diantara pengusaha dan karyawan yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja. Jadi, syarat adanya hubungan kerja diantara pengusaha dan karyawan adalah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini merupakan pengikatan…

WAKTU KERJA, ISTIRAHAT KERJA DAN CUTI KERJA KARYAWAN

Selain wajib melaksanakan pekerjaan pada jam kerja, karyawan juga berhak atas istirahat kerja dan cuti kerja. Dalam seminggu, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam. Karyawan juga berhak atas istirahat kerja, yaitu istirahat harian dan istirahat mingguan, serta cuti kerja…