Dalam kontrak/perjanjian, sering salah satu pihak mengingkari janjinya dengan tidak melaksanakna kewajibannya (wanprestasi). Terhadap tindakan tersebut pertama-tama pihak yang dirugikan dapat mengajukan negosiasi, atau somasi jika tidak menemukan kesepakatan, dan mengambil langkah hukum gugatan perdata jika tidak juga menemukan kata sepakat.
Tag Archive for perdata
Jika Lawan Kontrak Ingkar Janji (Wanprestasi), Begini Langkah Hukumnya
Dalam kontrak/perjanjian, sering salah satu pihak mengingkari janjinya dengan tidak melaksanakna kewajibannya (wanprestasi). Terhadap tindakan tersebut pertama-tama pihak yang dirugikan dapat mengajukan negosiasi, atau somasi jika tidak menemukan kesepakatan, dan mengambil langkah hukum gugatan perdata jika tidak juga menemukan kata sepakat.
Mendirikan Perusahaan: Dari Perusahaan Perseorangan Sampai PT
Berbeda halnya dengan PT, tanggung jawab sebuah PT bersifat terbatas, artinya tanggung jawab para pemilik perusahaan PT (pemegang saham) terbatas hanya pada modal dan saham yang dimasukannya ke dalam perusahaan, dan tidak sampai menyentuh kekayaan pribadi para pemilik perusahaan. Jika utang PT tidak dapat dilunasi dari kekayaan perusahaan yang tersedia, maka kekayaan pribadi para pemilik perusahaan (pemegang saham) tidak dapat ditarik sebagai jaminan untuk melunasi utang PT
Yang Perlu Dilakukan Kalau Lawan Kontrak Anda Melanggar Isi Perjanjian (Wanprestasi)
Kalau Anda mengalami keadaan dimana lawan kontrak (perjanjian) Anda tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi kontrak, atau melaksanakannya tapi tidak sempurna, Anda tidak sendirian. Kejadian serupa ini tentu banyak sekali. Pihak yang berkewajiban melaksanakan isi kontrak, yang disebut juga debitur, sering berkilah atas kelalaiannya itu dengan berbagai alasan – dan bahkan menghilang.
Cakap Hukum Secara Perdata
Cakap hukum secara perdata berarti kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum di lapangan perdata, dan karenanya mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat hukumnya. Seorang karyawan pabrik merupakan orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, namun ia dianggap tidak cakap untuk membuat kontrak…