Pembatasan pergerakan orang dan barang dengan menggunakan moda transportasi merupakan salah satu isu dalam pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pembatasan-pembatasan penggunaan moda transportasi dalam pergerakan orang dan barnag.