Khusus terhadap tempat kerja milik pelaku usaha yang bergerak di bidang kegiatan konstruksi, wajib melaksanakan protokol seperti yang yang ditentukan dalam Pergub. Kewajiban itu antara lain, kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek. Pemilik atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi juga berkewajiban untuk: