Apakah seorang yang direkrut oleh perusahaan dengan status pekerja mitra atau mitra kerja merupakan pekerja atau karyawan perusahaan, dan karenanya berhak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan? Hal ini tergantung dari apakah hubungan antara orang tersbeut dengan perusahaannya mempunyai unsur-unsur: perjanjian kerja, pekerjaan, upah dan perintah.
Tag Archive for perjanjian kerja
Rumus Praktis Menghitung Uang Kompensasi Karyawan PKWT (MS Excel)
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung uang kompensasi Pekerja PKWT berdasarkan masa kerja dan besarnya upah, kami telah membuatkan rumus praktisnya dalam bentuk program MS Excel. Anda tinggal memasukan masa kerja dan besarnya upah ke dalam kolom yang disediakan, dan rumus MS Excel akan menghitung uang kompensasinya untuk Anda. Untuk mengunduh programnya, silahkan ikuti link di bawah ini:
Pekerja Harian Lepas (PHL)
Umumnya pekerja harian lepas dipekerjakan untuk kegiatan usaha yang bukan merupakan pekerjaan inti (core business), atau sebagai tenaga tambahan. Namun di beberapa perusahaan terkadang digunakan juga pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap atau kegiatan utama perusahaan.
Perjanjian Kerja dan Hubungan Kerja
Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Tips Hukum: Perhatikan Hal Ini Sebelum Calon Karyawan Menandatangani Kontrak Kerja
Sewaktu diterima bekerja di perusahaan dan ketika akan menandatangani perjanjian/kontrak kerja, biasanya calon karyawan menandatangani kontrak tersebut tanpa membaca dan memahaminya terlebih dahulu. Padahal, membaca dan memahami kontrak kerja yang akan ditandatanganinya cukup penting mengingat penandatangan tersebut merupakan titik awal pembentukan hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.
Rumus Cepat Menghitung Uang Pesangon PHK Karena Melanggar PP dan PK (Download Excel)
Seorang karyawan yang di-PHK karena melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 berhak mendapatkan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Bolehkah Perusahaan Merubah Waktu Pembayaran THR Secara Sepihak?
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan umumnya dilakukan menjelang hari raya agama masing-masing karyawan. Tapi bisa saja perjanjian kerja atau peraturan perusahaan mengaturnya secara berbeda. Misalnya, di peraturan perusahaan ditentukan bahwa pembayaran THR semua karyawan diberikan secara bersamaan, menjelang hari raya agama tertentu, misalnya menjelang idul fitri. Jadi, pembayaran THR tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perusahaan.
UU CIPTA KERJA: Terlambat Membayar Gaji Karyawan, Perusahaan Bisa Didenda Sampai 50%
Kalau perusahaan terlambat membayar gaji karyawan sesuai temponya, maka ada konsekwensi yang harus ditanggung perusahaan. Konsekwensinya, perusahaan wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran gaji, yang besarnya bisa sampai 50%. Bahkan, kalau telatnya sampai sebulan lebih, bisa dikenakan denda berupa bunga.
Hak Karyawan Menerima Naskah Perjanjian Kerja Asli Dari Perusahaannya
Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, seroang karyawan yang telah menandatangani perjanjian kerjanya dengan perusahaan berhak memperoleh 1 rangkap asli perjanjian kerja tersebut.
Apakah Usaha Kecil-kecilan (UMKM) Boleh Membuat Perjanjian Kerja Tertulis?
Dalam pembuatan perjanjian kerja, baik PKWT (Karyawan Kontrak) ataupun PKWTT (Karyawan Tetap), pertimbangan subyek hukum lebih relevan dibandingkan ruang lingkup usahanya, apakah usaha kecil, menengah atau besar. Dalam sebuah perjanjian kerja, subyek hukumnya adalah pengusaha dan pekerja.
Dokumentasi Legal Ketengakerjaan Perusahaan (Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Surat Peringatan dll)
Aspek ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, baik perusahaan menengah, perusahaan besar, termasuk small business, punya ruang lingkup yang cukup luas. Oleh sebab itu maka biasanya di sebuah perusahaan terdapat satu departemen khusus, Human Resources Development (HRD), yang mengurusi hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.
STATUS KARYAWAN KONTRAK (PKWT) DALAM UU CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW)
STATUS KARYAWAN KONTRAK (PKWT) DALAM UU CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW)
Mengklasifikasi Karyawan Dalam Perusahaan Baru (Startup)
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
MERUBAH PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
Sebuah perubahan Peraturan Perusahaan, agar berlaku efektif secara hukum, harus dilakukan pengesahan di Disnakertrans. Selain dilakukan pengesahan, jika kondisi perubahan Peraturan Perusahaan tersebut lebih rendah dari Peraturan Perusahaan sebelumnya, maka harus disepakati juga oleh Karyawan.
SP: SURAT PERINGATAN KARYAWAN (DARI SP-1 LANGSUNG SP-3)
Sesuai UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, Jika Karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelum dilakukannya PHK, terlebih dahulu Perusahaan harus memberikan peringatan melalui Surat Peringatan (SP) kepada Karyawan, baik SP-1, SP-2 maupun SP-3 secara berturut-turut. Dalam prakteknya, kadang pemberian SP tersebut tidak dilakukan secara berurutan, misalnya dari SP-1 langsung ke SP-3. Apakah hal ini dapat dilakukan secara hukum?
KLASIFIKASI KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN START UP
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
Karyawan Kontrak (PKWT) Tidak Tertulis Otomatis Menjadi Karyawan Tetap (PKWTT)
Sebuah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) untuk karyawan kontrak, harus dibuat secara tertulis. Kalau PKWT untuk karyawan kontrak ini tidak dibuat secara tertulis, maka otomatis, secara hukum, perjanjiannya akan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan karyawan yang bersangkutan secara hukum menjadi karyawan tetap (bukan karyawan kontrak).
Beberapa Urusan Hukum Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan
Sebelum karyawan melakukan pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja (resign), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan tersebut menyangkut cara dan konsekwensi hukumnya. Pertama, status hubungan kerjanya, apakah sebagai karyawan tetap (berdasarkan PKWTT) atau sebagai karyawan kontrak (berdasarkan PKWT). Kedua, bentuk hubungan kerja tersebut baik cara maupun konsekwensi hukumnya bisa saja berdeda.
Outsourcing (Alih Daya): Penyediaan Jasa Pekerja
Dalam outsourcing, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilakukan melalui pemborongan pekerjaan ataupun penyediaan jasa pekerja. Hal ini seperti ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Pasal 64:
Outsourcing (Alih Daya): Pemborongan Pekerjaan
Dalam outsourcing, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilakukan melalui pemborongan pekerjaan ataupun penyediaan jasa pekerja. Hal ini seperti ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Pasal 64: