Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan, bahwa di Indonesia warga negara asing (WNA) tidak dapat mempunyai hak atas tanah milik. Bahkan Pasal 21 UUPA menegaskan bahwa WNA yang memperoleh hak milik atas tanah pada saat mulai…