Berbeda halnya dengan PT, tanggung jawab sebuah PT bersifat terbatas, artinya tanggung jawab para pemilik perusahaan PT (pemegang saham) terbatas hanya pada modal dan saham yang dimasukannya ke dalam perusahaan, dan tidak sampai menyentuh kekayaan pribadi para pemilik perusahaan. Jika utang PT tidak dapat dilunasi dari kekayaan perusahaan yang tersedia, maka kekayaan pribadi para pemilik perusahaan (pemegang saham) tidak dapat ditarik sebagai jaminan untuk melunasi utang PT