Penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam undang-undang ditentukan, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha (atau gabungan pengusaha) dengan pekerja (atau serikat pekerja). Perselisihan itu bisa diakibatkan karena perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan…