Sudah mendirikan perusahaan tapi masih bingung bagaimana cara menyusun organisasinya, dari level top sampai ke bawah, dari Direksi sampai ke Staf? Di mana posisi Direktur? Apakah Direktur termasuk karyawan yang harus gajian tiap bulan?
Tag: perseroan terbatas
Cara Menyusun Organisasi Perusahaan (PT Perorangan)
Secara hukum, kita bisa membagi struktur organisasi perusahaan (PT) dalam dua bagian besar: Organ PT dan Manajemen. Organ PT merupakan badan hukum PT-nya itu sendiri yang terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris. Manajemen merupakan pekerja atau karyawan dari perusahaan, yang umumnya terdiri dari Manajer dan Staf.
Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan
Selain persamaan, diantara PT Perorangan dan PT Biasa juga terdapat perbedaan, antara lain:
Suami Istri Bersama-sama Bisa Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
Hubungan keluarga, secara prinsip, tidak menghalangi untuk mendirikan perusahaan badna hukum PT (Perseroan Terbatas). Misalnya, antara orang dan anak, atau antara saudara kandung, bisa bersama-sama mendirikan PT. Hal ini tentunya sepanjang para pihak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Biaya Mendirikan Perusahaan PT (Perseroan Terbatas)
Umumnya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai berapa besar biaya pendirian PT. Besarnya biaya pendirian PT oleh masing-masing kantor Notaris umumnya ditentukan berdasarkan bonafiditas Notaris, skala perusahaan PT dan pekerjaan jasa lainnya yang harus dilakukan oleh Notaris.
Prosedur dan Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas atau PT adalah sebuah badan usaha, yang bentuknya badan hukum dan didirikan berdasarkan perjanjian, serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, PT memiliki hak, kewajiban dan kekayaan yang mandiri, berdiri sendiri, dan terpisah dari hak, kewajiban dan kekayaan pemilik perusahaan (pemegang saham).
Subyek Hukum PT (Perseroan Terbatas) Sebagai Pihak Dalam Kontrak (Legal Standing)
Dalam KUHPerdata, khusus Pasal 1313 KUHPerdata ditegaskan, bahwa perjanjian merupakan perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan orang bukan hanya orang perorangan sebagai mahluk biologis, tapi juga suatu badan, misalnya badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV) adalah Persekutuan Firma (perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma). Persekutuan Firma sendiri adalah Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus. Kekhususan itu dimana pendiriannya ditujukan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma (sekutu) bersifat tanggung renteng.
Perusahaan Firma
Dalam Firma, tanggung jawab para sekutu tidak terbatas hanya pada modal yang dimasukannya ke dalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi sekutu Firma. Kalau kekayaan Firma tidak mencukupi untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang tersebut akan dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutunya
Mendirikan Perusahaan: Dari Perusahaan Perseorangan Sampai PT
Berbeda halnya dengan PT, tanggung jawab sebuah PT bersifat terbatas, artinya tanggung jawab para pemilik perusahaan PT (pemegang saham) terbatas hanya pada modal dan saham yang dimasukannya ke dalam perusahaan, dan tidak sampai menyentuh kekayaan pribadi para pemilik perusahaan. Jika utang PT tidak dapat dilunasi dari kekayaan perusahaan yang tersedia, maka kekayaan pribadi para pemilik perusahaan (pemegang saham) tidak dapat ditarik sebagai jaminan untuk melunasi utang PT
Kenapa Memilih Perusahaan Berbadan Hukum PT?
Dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha, khususnya pengusaha kecil atau menengah, yang ingin meningkatkan volume usaha dan status perusahaannya. Keuntungan tersebut antara lain adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan, bonafiditas perusahaan, untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam menjalankan usaha dan guna mendapatkan tambahan modal usaha.
Pendirian PT Sudah Bisa Dilakukan Oleh 1 Orang, Ini Syaratnya
Dengan dilakukannya perubahan definisi Perseroan Terbatas oleh UU Cipta Kerja seperti diatas, maka saat ini selain badan hukum persekutuan modal juga terdapat PT yang berbadan hukum perorangan. Badan hukum perorangan PT tersebut dapat didirikan hanya oleh 1 orang (perorangan), dan tidak lagi didirikan berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang.
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) UMKM: Cukup 1 Orang dan Tidak Perlu Akta Notaris (UU Cipta Kerja)
Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), ketentuan tersebut menjadi berubah khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UU Cipta Kerja memberikan diskresi terhadap UMKM dalam hal kemudahan mendirikan PT. Kemudahan itu antara lain Pendirian PT tidak lagi harus didirikan oleh minimal 2 orang, tidak memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, tidak wajib mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan tidak ada batasan minimal mengenai modal PT.
Seberapa Penting Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Dalam Menjalankan Usaha?
Seberapa penting mendirikan perusahaan PT (Perseroan Terbatas) dalam menjalankan usaha?
Satu Perusahaan (PT) Menjalankan Beberapa Kegiatan Usaha
Saya mau tanya, bolehkah kita punya beberapa bisnis, tapi cuma buat satu PT, misalnya saya bikin PT A, usahanya ada clothing, kuliner dll, tapi hanya masuk dalam PT. A. Mohon pencerahannya.
STATUS DAN GAJI DIREKTUR (KARYAWAN ATAU BUKAN?)
Meski setiap bulan sama-sama menerima gaji, tapi status dan penggajian DIrektur dan Karyawan Perusahaan (Perseroan Terbatas) berbeda. Direktur diangkat oleh pemilik perusahaan (pemegang saham) melalui RUPS, dan begitu juga penggajiannya ditentukan oleh RUPS. Sementara status dan penggajian Karyawan ditentukan oleh Direktur berdasarkan Perjanjian Kerja.
MANAJEMEN LEGAL PERUSAHAAN (Legal Officer)
Berikut adalah beberapa aspek legal perusahaan yang menjadi obyek dari Manajemen Legal Perusahaan sekaligus ruang lingkup dari tugas/pekerjaan Legal Officer:
Mengasistensi Tindakan Hukum Perusahaan (Legal Corporate Action), Mengelola Perizinan Perusahaan, Membuat Kontrak-kontrak Perusahaan, Mengelola Dokumen Aset Perusahaan, Menangani Sengketa Hukum Perusahaan .
Sekarang Tidak Ada “Modal Minimal” Dalam Mendirikan PT, Pendiri Bebas Menentukan Sendiri Besarnya Modal Perusahaan
Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UUPT, besarnya modal ditempatkan dan modal disetor paling sedikit adalah 25% dari modal dasar. Dan jika mengacu lagi pada pasal 32 ayat (1), besarnya modal dasar dalam mendirikan PT paling sedikit adalah Rp. 50.000.000.
Modal Perseroan Terbatas atau PT (Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor)
Modal (kapital, capital) bisa memiliki pengertian yang berbeda bagi setiap orang, baik para ahli hukum, bisnis, ekonomi maupun akuntan. Secara umum, dalam kaitannya dengan Perseroan Terbatas (PT), modal dapat diartikan sebagai sesuatu yang diperoleh sebuah PT dalam bentuk uang melalui penerbitan saham (issued of shares) (M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas). Modal inilah yang kemudian digunakan oleh sebuah PT untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Merubah Akta Perusahaan PT (Anggaran Dasar Perseroan Terbatas)
Eksistensi sebuah badan hukum PT (Perseroan Terbatas) ditentukan oleh anggaran dasarnya. Sebuah PT dikatakan eksis secara hukum jika memiliki anggaran dasar. Dalam praktek menjalankan usahanya, sebuah PT tidak lepas dari dinamika dan perubahan mengikuti ekosistem bisnisnya, sehingga jika terjadi perubahan karakter PT sesuai anggaran dasarnya, maka perubahan tersebut harus diiringi dengan perubahan anggaran dasarnya agar berlaku efektif secara hukum.