Dalam sebuah perkawinan dikenal adanya harta perkawinan, yaitu harta suami istri dalam perkawinan yang terdiri dari harta bawaan, harta pemberian dan harta bersama. Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami istri sebelum perkawinan dilakukan, dan masing-masing suami dan…