Kesepakatan untuk mengakhiri sebuah kontrak atau perjanjian bisa diberikan secara bebas, baik secara lisan maupun tertulis. Kecuali kalau di dalam kontraknya itu sendiri ada klausul khusus, yang mensyaratkan adanya kewajiban pembuatan dokumen tertulis untuk mengakhiri kontraknya. Namun jika tidak, maka dengan kesepakatan bersama secara lisan saja sebenarnya secara hukum sudah bisa memutus kontrak.
Tag Archive for perubahan kontrak
Kapan Melakukan Adendum Kontrak dan Kapan Harus Membuat Kontrak Baru?
Kapan sebuah kontrak, atau perjanjian tertulis, perlu di-adendum dan kapan harus diganti dengan membuat kontrak baru?
MERUBAH PERJANJIAN TERTULIS ATAU KONTRAK DENGAN ADENDUM (Free Download Draf Adendum)
Untuk merubah perjanjian yang dibuat secara tertulis, atau yang biasa disebut kontrak, pada dasarnya harus dibuat berdasarkan kesepakatan bersama para pihak yang membuat kontrak tersebut. Dalam praktek, biasanya perubahan itu dilakukan dengan membuat ADENDUM. Untuk men-download draf Adendum dalam format MS…
Mau Memperpanjang Atau Merubah Kontrak/Perjanjian? Addendum Saja
Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau perjanjian. Menurut Black’s law Dictionary, addendum merupakan “A thing that is added or to be added; a list or section consisting of added material”. Dalam perjanjian, selain addendum sering juga dipakai istilah…