Perusahaan yang melakukan pembatasan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja, dapat melakukan perubahan besarnya upah pekerja dan cara pembayarannya.
Perusahaan yang melakukan pembatasan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja, dapat melakukan perubahan besarnya upah pekerja dan cara pembayarannya.