Mutasi karyawan umumnya terjadi di lingkungan manajemen perusahaan, atau bersifat internal perusahaan. Namun jika pemindahan itu dilakukan antar perusahaan (antar PT/badan hukum), maka hal tersebut bukan merupakan mutasi melainkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tag Archive for Perusahaan
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV) adalah Persekutuan Firma (perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma). Persekutuan Firma sendiri adalah Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus. Kekhususan itu dimana pendiriannya ditujukan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma (sekutu) bersifat tanggung renteng.
Perusahaan Firma
Dalam Firma, tanggung jawab para sekutu tidak terbatas hanya pada modal yang dimasukannya ke dalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi sekutu Firma. Kalau kekayaan Firma tidak mencukupi untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang tersebut akan dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutunya
Mendirikan Perusahaan: Dari Perusahaan Perseorangan Sampai PT
Berbeda halnya dengan PT, tanggung jawab sebuah PT bersifat terbatas, artinya tanggung jawab para pemilik perusahaan PT (pemegang saham) terbatas hanya pada modal dan saham yang dimasukannya ke dalam perusahaan, dan tidak sampai menyentuh kekayaan pribadi para pemilik perusahaan. Jika utang PT tidak dapat dilunasi dari kekayaan perusahaan yang tersedia, maka kekayaan pribadi para pemilik perusahaan (pemegang saham) tidak dapat ditarik sebagai jaminan untuk melunasi utang PT
Kenapa Memilih Perusahaan Berbadan Hukum PT?
Dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha, khususnya pengusaha kecil atau menengah, yang ingin meningkatkan volume usaha dan status perusahaannya. Keuntungan tersebut antara lain adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan, bonafiditas perusahaan, untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam menjalankan usaha dan guna mendapatkan tambahan modal usaha.
Mau Mengundurkan Diri (Resign), Tapi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan
Pak kalo semisal kita keluar (kerja) secara baik, di tempat kerja juga berkelakuan baik, tapi ijazah ditahan sama perusahaan itu gimana pak?
Pendirian PT Sudah Bisa Dilakukan Oleh 1 Orang, Ini Syaratnya
Dengan dilakukannya perubahan definisi Perseroan Terbatas oleh UU Cipta Kerja seperti diatas, maka saat ini selain badan hukum persekutuan modal juga terdapat PT yang berbadan hukum perorangan. Badan hukum perorangan PT tersebut dapat didirikan hanya oleh 1 orang (perorangan), dan tidak lagi didirikan berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang.
Seberapa Penting Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Dalam Menjalankan Usaha?
Seberapa penting mendirikan perusahaan PT (Perseroan Terbatas) dalam menjalankan usaha?
Satu Perusahaan (PT) Menjalankan Beberapa Kegiatan Usaha
Saya mau tanya, bolehkah kita punya beberapa bisnis, tapi cuma buat satu PT, misalnya saya bikin PT A, usahanya ada clothing, kuliner dll, tapi hanya masuk dalam PT. A. Mohon pencerahannya.
Jika Masa Ikatan Dinas Selesai, Perusahaan Wajib Mengembalikan Ijazah Karyawan
Jika masa ikatan dinas selesai, hal ini berarti karyawan telah melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian ikatan dinas. Dalam kondisi tersebut perusahaan juga harus melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian, yaitu mengembalikan ijazah karyawan. Pengembalian ijazah tersebut tidak terikat pada keadaan apakah karyawan masih bekerja di perusahaan atau mengundurkan diri setelahnya. Pengembalian ijazah tersebut hanya terikat pada kewajiban perusahaan yang harus mengembalikan ijazah karyawan setelah masa ikatan dinas selesai, meskipun karyawan masih bekerja di perusahaan.
Dokumentasi Legal Ketengakerjaan Perusahaan (Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Surat Peringatan dll)
Aspek ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, baik perusahaan menengah, perusahaan besar, termasuk small business, punya ruang lingkup yang cukup luas. Oleh sebab itu maka biasanya di sebuah perusahaan terdapat satu departemen khusus, Human Resources Development (HRD), yang mengurusi hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.
Setelah Mengajukan Surat Pengunduran Diri (Resign), Karyawan Masih Tetap Harus Bekerja Selama 30 Hari
Setelah mengajukan surat pengunduran diri (resign), maka seorang karyawan tidak otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja itu baru benar-benar efektif 30 hari setelah diajukannya surat pengunduran diri (one month notice).
Cara Menyelesaikan Perselisihan Antara Perusahaan dan Karyawan Sebelum Ke Pengadilan
Untuk dapat mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial karena adanya perselisihan diantara perusahaan dan karyawan, maka para pihak harus melakukan mediasi terlebih dahulu di Disnakertrans. Dan sebelum perselisihan itu dicatatkan di DIsnakertrans untuk proses mediasi, perusahaan dan karyawan wajib…
MERUBAH PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
Sebuah perubahan Peraturan Perusahaan, agar berlaku efektif secara hukum, harus dilakukan pengesahan di Disnakertrans. Selain dilakukan pengesahan, jika kondisi perubahan Peraturan Perusahaan tersebut lebih rendah dari Peraturan Perusahaan sebelumnya, maka harus disepakati juga oleh Karyawan.
SP: SURAT PERINGATAN KARYAWAN (DARI SP-1 LANGSUNG SP-3)
Sesuai UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, Jika Karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelum dilakukannya PHK, terlebih dahulu Perusahaan harus memberikan peringatan melalui Surat Peringatan (SP) kepada Karyawan, baik SP-1, SP-2 maupun SP-3 secara berturut-turut. Dalam prakteknya, kadang pemberian SP tersebut tidak dilakukan secara berurutan, misalnya dari SP-1 langsung ke SP-3. Apakah hal ini dapat dilakukan secara hukum?
STATUS DAN GAJI DIREKTUR (KARYAWAN ATAU BUKAN?)
Meski setiap bulan sama-sama menerima gaji, tapi status dan penggajian DIrektur dan Karyawan Perusahaan (Perseroan Terbatas) berbeda. Direktur diangkat oleh pemilik perusahaan (pemegang saham) melalui RUPS, dan begitu juga penggajiannya ditentukan oleh RUPS. Sementara status dan penggajian Karyawan ditentukan oleh Direktur berdasarkan Perjanjian Kerja.
KLASIFIKASI KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN START UP
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
MANAJEMEN LEGAL PERUSAHAAN (Legal Officer)
Berikut adalah beberapa aspek legal perusahaan yang menjadi obyek dari Manajemen Legal Perusahaan sekaligus ruang lingkup dari tugas/pekerjaan Legal Officer:
Mengasistensi Tindakan Hukum Perusahaan (Legal Corporate Action), Mengelola Perizinan Perusahaan, Membuat Kontrak-kontrak Perusahaan, Mengelola Dokumen Aset Perusahaan, Menangani Sengketa Hukum Perusahaan .
Sekarang Tidak Ada “Modal Minimal” Dalam Mendirikan PT, Pendiri Bebas Menentukan Sendiri Besarnya Modal Perusahaan
Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UUPT, besarnya modal ditempatkan dan modal disetor paling sedikit adalah 25% dari modal dasar. Dan jika mengacu lagi pada pasal 32 ayat (1), besarnya modal dasar dalam mendirikan PT paling sedikit adalah Rp. 50.000.000.
Modal Perseroan Terbatas atau PT (Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor)
Modal (kapital, capital) bisa memiliki pengertian yang berbeda bagi setiap orang, baik para ahli hukum, bisnis, ekonomi maupun akuntan. Secara umum, dalam kaitannya dengan Perseroan Terbatas (PT), modal dapat diartikan sebagai sesuatu yang diperoleh sebuah PT dalam bentuk uang melalui penerbitan saham (issued of shares) (M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas). Modal inilah yang kemudian digunakan oleh sebuah PT untuk menjalankan kegiatan usahanya.