Aspek ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, baik perusahaan menengah, perusahaan besar, termasuk small business, punya ruang lingkup yang cukup luas. Oleh sebab itu maka biasanya di sebuah perusahaan terdapat satu departemen khusus, Human Resources Development (HRD), yang mengurusi hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.
Tag Archive for Perusahaan
Setelah Mengajukan Surat Pengunduran Diri (Resign), Karyawan Masih Tetap Harus Bekerja Selama 30 Hari
Setelah mengajukan surat pengunduran diri (resign), maka seorang karyawan tidak otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja itu baru benar-benar efektif 30 hari setelah diajukannya surat pengunduran diri (one month notice).
Cara Menyelesaikan Perselisihan Antara Perusahaan dan Karyawan Sebelum Ke Pengadilan
Untuk dapat mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial karena adanya perselisihan diantara perusahaan dan karyawan, maka para pihak harus melakukan mediasi terlebih dahulu di Disnakertrans. Dan sebelum perselisihan itu dicatatkan di DIsnakertrans untuk proses mediasi, perusahaan dan karyawan wajib…
MERUBAH PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
Sebuah perubahan Peraturan Perusahaan, agar berlaku efektif secara hukum, harus dilakukan pengesahan di Disnakertrans. Selain dilakukan pengesahan, jika kondisi perubahan Peraturan Perusahaan tersebut lebih rendah dari Peraturan Perusahaan sebelumnya, maka harus disepakati juga oleh Karyawan.
SP: SURAT PERINGATAN KARYAWAN (DARI SP-1 LANGSUNG SP-3)
Sesuai UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, Jika Karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelum dilakukannya PHK, terlebih dahulu Perusahaan harus memberikan peringatan melalui Surat Peringatan (SP) kepada Karyawan, baik SP-1, SP-2 maupun SP-3 secara berturut-turut. Dalam prakteknya, kadang pemberian SP tersebut tidak dilakukan secara berurutan, misalnya dari SP-1 langsung ke SP-3. Apakah hal ini dapat dilakukan secara hukum?
STATUS DAN GAJI DIREKTUR (KARYAWAN ATAU BUKAN?)
Meski setiap bulan sama-sama menerima gaji, tapi status dan penggajian DIrektur dan Karyawan Perusahaan (Perseroan Terbatas) berbeda. Direktur diangkat oleh pemilik perusahaan (pemegang saham) melalui RUPS, dan begitu juga penggajiannya ditentukan oleh RUPS. Sementara status dan penggajian Karyawan ditentukan oleh Direktur berdasarkan Perjanjian Kerja.
KLASIFIKASI KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN START UP
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
MANAJEMEN LEGAL PERUSAHAAN (Legal Officer)
Berikut adalah beberapa aspek legal perusahaan yang menjadi obyek dari Manajemen Legal Perusahaan sekaligus ruang lingkup dari tugas/pekerjaan Legal Officer:
Mengasistensi Tindakan Hukum Perusahaan (Legal Corporate Action), Mengelola Perizinan Perusahaan, Membuat Kontrak-kontrak Perusahaan, Mengelola Dokumen Aset Perusahaan, Menangani Sengketa Hukum Perusahaan .
Sekarang Tidak Ada “Modal Minimal” Dalam Mendirikan PT, Pendiri Bebas Menentukan Sendiri Besarnya Modal Perusahaan
Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UUPT, besarnya modal ditempatkan dan modal disetor paling sedikit adalah 25% dari modal dasar. Dan jika mengacu lagi pada pasal 32 ayat (1), besarnya modal dasar dalam mendirikan PT paling sedikit adalah Rp. 50.000.000.
Modal Perseroan Terbatas atau PT (Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor)
Modal (kapital, capital) bisa memiliki pengertian yang berbeda bagi setiap orang, baik para ahli hukum, bisnis, ekonomi maupun akuntan. Secara umum, dalam kaitannya dengan Perseroan Terbatas (PT), modal dapat diartikan sebagai sesuatu yang diperoleh sebuah PT dalam bentuk uang melalui penerbitan saham (issued of shares) (M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas). Modal inilah yang kemudian digunakan oleh sebuah PT untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Cara Mendirikan Perusahaan PT/CV (Perseroan Terbatas/Komanditer)
Untuk mendirikan perusahaan, baik Perseroan Terbatas (PT) atau Komanditer (CV), keduanya harus dilakukan berdasarkan akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh Notaris. Pebedaannya, antara PT dan CV, sebuah PT harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sementara CV tidak memerlukannya.
Mendirikan Usaha Bersama Patungan Modal (UMKM) Dengan Teman/Rekan
Mungkin Anda pernah diajak oleh teman atau rekan Anda untuk mendirikan sebuah usaha bersama patungan modal, atau bahkan mungkin Anda yang mengajak mereka. Dalam mendirikan usaha bersama tersebut, pada dasarnya Anda sedang mendirikan sebuah perusahaan (badan usaha), sesederhana apapun ruang…
Sistem Pemagangan di Perusahaan Sesuai UU Ketenagakerjaan
Sistem pemagangan di perusahaan juga bukan merupakan relasi antara perusahaan dan pekerja/karyawan, karena peserta pemagangan tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan (bukan pekerja/karyawan). Hubungan antara peserta pemagangan dengan perusahaan tidak terikat pada perjanjian kerja, sebagai dasar dari hubungan kerja, tapi berdasarkan perjanjian pemagangan. Oleh sebab itu, penggunaan istilah peserta pemagangan lebih tepat ketimbang pekerja magang atau karyawan magang.
Bentuk-bentuk Perusahaan
Beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan untuk mendirikan perusahaan antara lain: jumlah pemilik usaha, besarnya modal dan hubungan hukum dengan perusahaannya. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Anda bisa memilih bentuk perusahaan yang relevan dengan bisnis/usaha Anda: Perusahaan Perseorangan, Usaha Bersama Persekutuan…
HUBUNGAN KERJA (PERUSAHAAN DAN KARYAWAN)
Mereferensi ke UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), hubungan kerja merupakan hubungan diantara pengusaha dan karyawan yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja. Jadi, syarat adanya hubungan kerja diantara pengusaha dan karyawan adalah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini merupakan pengikatan…
BIAYA MINIMAL UNTUK MENDIRIKAN PERUSAHAAN PT
Biaya untuk mendirikan perusahaan, khususnya PT (Perseroan Terbatas), nilainya relatif, tergantung dari status perusahaannya (kecil/menengah/besar). Untuk mendirikan perusahaan (PT), ada setidaknya 3 hal yang perlu dipertimbangkan: (1) Modal Perusahaan (2) Biaya Jasa Notaris dan (3) Biaya Perizinan.
KAPAN ANDA PERLU MENDIRIKAN PERUSAHAAN (PT)?
Kalau Anda sudah memiliki usaha, katakanlah usaha kecil atau menengah, atau UMKM, dan ingin mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) tapi merasa belum siap, tenang saja, Anda tidak sendirian. Banyak pengusaha startup yang ingin langsung mendirikan PT tapi merasa belum siap.…
CARA MENDIRIKAN PT/CV
Ada dua hal utama yang harus dilakukan untuk mendirikan perusahaan, baik PT (Perseroan Terbatas) maupun CV: membuat akta pendirian perusahaan dan mangurus perizinannya. Anda perlu melibatkan beberapa orang untuk melakukan keduanya.
MENDIRIKAN PERUSAHAAN PT (PERSEROAN TERBATAS)
Untuk mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas (PT), pertama-tama Anda harus membuat Akta Pendiriannya lebih dulu. Anda harus membuatnya berdasarkan akta Notaris di kantor Notaris. Sebagai syarat, Anda hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP dan surat pernyataan setor modal.
KOMPONEN GAJI (UPAH) KARYAWAN
Pendapatan Karyawan yang diterima dari Perusahaan karena melakukan pekerjaan, secara umum terdiri dari pendapatan upah (upah pokok dan tunjangan) dan pendapatan non upah (THR, Bonus, dll). Pendapatan-pendapatan tersebut ada yang wajib dan ada pula yang tidak diwajibkan diberikan.