Tag Archive for pesangon

Pekerja Mitra: Karyawan Perusahaan atau Bukan?

Apakah seorang yang direkrut oleh perusahaan dengan status pekerja mitra atau mitra kerja merupakan pekerja atau karyawan perusahaan, dan karenanya berhak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan? Hal ini tergantung dari apakah hubungan antara orang tersbeut dengan perusahaannya mempunyai unsur-unsur: perjanjian kerja, pekerjaan, upah dan perintah.

Trik Perusahaan: PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Dalam praktek, sering perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri (resign) jika sudah tidak berkenan lagi menjalin hubungan kerja dengan karyawan. Umumnya perusahaan tidak mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena hal itu dapat menimbulkan kewajiban uang pesangon dan uang penghaargaan masa kerja yang dibebankan kepada perusahaan.

Yang Ingin PHK Perusahaan, Tapi Malah Karyawan Yang Diminta Resign

Dalam praktek ketenagakerjaan, sering ketika perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, perusahaan justru meminta karyawannya untuk mengajukan surat pengunduran diri (resign). Dalam beberapa kasus bahkan surat pengunduran diri itu telah disiapkan oleh perusahaan dan karyawan tinggal menandatanganinya.…

Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi Perusahaan

Dalam PP No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 43, ditentukan bahwa perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan karena alasan efisiensi. Efisiensi tersebut dapat terjadi karena kerugian, baik kerugian yang telah dialami, atau dilakukan untuk mencegah kerugian. Keduanya…

Trik Perusahaan Untuk Memperkecil Uang Pesangon PHK Karyawan

Dalam praktek ketenagakerjaan, sering perusahaan meminta karyawannya untuk melakukan pengunduran diri, atau resign. Padahal, jika memang perusahaan ingin memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, perusahaan mempunyai hak untuk melakukan PHK. Permintaan pengunduran diri ini biasanya dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran uang kompensasi yang lebih besar.

UU CIPTA KERJA: Prosedur PHK dan Cara Menghitung Uang Pesangonnya

Dalam praktek banyak perusahaan yang menghitung uang pesangon karyawan yang di-PHK hanya berdasarkan masa kerja karyawan. Hal ini tentu saja kurang tepat. Untuk menghitung uang pesangon karyawan, termasuk uang penghargaan masa kerja, selain masa kerja perlu diperhitungkan juga alasan dilakukannya PHK yang turut menentukan besarnya uang pesangon.

5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)

Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.