Apakah seorang yang direkrut oleh perusahaan dengan status pekerja mitra atau mitra kerja merupakan pekerja atau karyawan perusahaan, dan karenanya berhak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan? Hal ini tergantung dari apakah hubungan antara orang tersbeut dengan perusahaannya mempunyai unsur-unsur: perjanjian kerja, pekerjaan, upah dan perintah.
Tag Archive for pesangon
Prosedur PHK dan Uang Pesangon (UU Cipta Kerja)
Prosedur PHK ditentukan dalam Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
Trik Perusahaan: PHK Karyawan Tanpa Pesangon
Dalam praktek, sering perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri (resign) jika sudah tidak berkenan lagi menjalin hubungan kerja dengan karyawan. Umumnya perusahaan tidak mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena hal itu dapat menimbulkan kewajiban uang pesangon dan uang penghaargaan masa kerja yang dibebankan kepada perusahaan.
Yang Ingin PHK Perusahaan, Tapi Malah Karyawan Yang Diminta Resign
Dalam praktek ketenagakerjaan, sering ketika perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, perusahaan justru meminta karyawannya untuk mengajukan surat pengunduran diri (resign). Dalam beberapa kasus bahkan surat pengunduran diri itu telah disiapkan oleh perusahaan dan karyawan tinggal menandatanganinya.…
Ketika Karyawan Kontrak (PKWT) Diminta Resign Oleh Perusahaan
Bagaimana jika perusahaan yang menghendaki pemutusan hubungan kerja (putus kontrak), tapi justru meminta karyawannya yang mengundurkan diri (resign)?
Karyawan Kontrak (PKWT) Bisa Dapet Lebih Dari 1 Kali Uang Kompensasi, Begini Perhitungannya di UU Cipta Kerja
Sesuai UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi jika masa kontraknya berakhir. Uang kompensasi juga tetap diberikan atas perpanjangan kontraknya.
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mendapatkan Uang Pisah
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mendapatkan Uang Pisah
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Karyawan Meninggal Dunia Tidak Mendapatkan Pesangon
Karyawan Meninggal Dunia Tidak Mendapatkan Pesangon
Tidak Masuk Kerja 5 Hari, Karyawan Bisa Di-PHK Tanpa Uang Pesangon (UU Cipta Kerja)
Salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap karyawannya adalah karena alasan mangkir kerja. Sesuai pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, karyawan yang tidak masuk bekerja selama minimal 5 hari dapat di-PHK karena alasan mangkir.
Tanya Hukum: Berapa Besarnya Uang Kompensasi Karyawan Kontrak Yang Masa Kontraknya Habis?
Bang mau nanya ni kalau sdh habis kontrak kerja di perusahaan dan gk diperpanjang lagi atau kalau berhenti kerja apakah wajib dapat uang kompensasi dari perusahaan bg sesuai peraturan UU Ciptakan kerja info penjelasan nya bg
Karyawan Dipindahkan Ke Perusahaan Lain Dalam Satu Group, Mendapatkan Uang Pesangon
Dalam hubungan ketenagakerjaan di perusahaan, khususnya di perusahaan grup (company group), sering terjadi keadaan dimana karyawan dipindahkan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup, tapi konteksnya mutasi. Misalnya, karyawan PT. B dipindahkan ke PT. C, dimana kedua PT tersebut berada dalam satu perusahaan grup dan merupakan anak perusahaan PT. A.
Rumus Cepat Hitung Uang Pesangon PHK Karena Perusahaan Tutup
phk, pemutusan, hubungan kerja, pesangon, perusahaan tutup, cipta kerja
Uang Pesangon PHK Karena Efisiensi Perusahaan
Dalam PP No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 43, ditentukan bahwa perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan karena alasan efisiensi. Efisiensi tersebut dapat terjadi karena kerugian, baik kerugian yang telah dialami, atau dilakukan untuk mencegah kerugian. Keduanya…
Cara Menghitung Uang Pesangon Pensiun (UU Cipta Kerja)
Sesuai Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, karyawan yang memasuki usia pensiun berhak mendapatkan: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Trik Perusahaan Untuk Memperkecil Uang Pesangon PHK Karyawan
Dalam praktek ketenagakerjaan, sering perusahaan meminta karyawannya untuk melakukan pengunduran diri, atau resign. Padahal, jika memang perusahaan ingin memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, perusahaan mempunyai hak untuk melakukan PHK. Permintaan pengunduran diri ini biasanya dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran uang kompensasi yang lebih besar.
UU Cipta Kerja: Uang Pisah Harus Dibayar Ketika Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Ketika seorang karyawan perusahaan mengundurkan diri (resign), maka secara hukum karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun demikian karyawan masih berhak untuk mendapatkan UANG PISAH.
UU CIPTA KERJA: Prosedur PHK dan Cara Menghitung Uang Pesangonnya
Dalam praktek banyak perusahaan yang menghitung uang pesangon karyawan yang di-PHK hanya berdasarkan masa kerja karyawan. Hal ini tentu saja kurang tepat. Untuk menghitung uang pesangon karyawan, termasuk uang penghargaan masa kerja, selain masa kerja perlu diperhitungkan juga alasan dilakukannya PHK yang turut menentukan besarnya uang pesangon.
Mutasi Karyawan Antar Perusahaan Harus PHK dan Bayar Uang Pesangon?
Mutasi karyawan umumnya terjadi di lingkungan manajemen perusahaan, atau bersifat internal perusahaan. Namun jika pemindahan itu dilakukan antar perusahaan (antar PT/badan hukum), maka hal tersebut bukan merupakan mutasi melainkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)
Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.