Sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP pelaksana UU Cipta Kerja), karyawan harian lepas (PHL) yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Tag Archive for phl
Pekerja Harian Lepas (PHL)
Umumnya pekerja harian lepas dipekerjakan untuk kegiatan usaha yang bukan merupakan pekerjaan inti (core business), atau sebagai tenaga tambahan. Namun di beberapa perusahaan terkadang digunakan juga pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap atau kegiatan utama perusahaan.