Apakah seorang yang direkrut oleh perusahaan dengan status pekerja mitra atau mitra kerja merupakan pekerja atau karyawan perusahaan, dan karenanya berhak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan? Hal ini tergantung dari apakah hubungan antara orang tersbeut dengan perusahaannya mempunyai unsur-unsur: perjanjian kerja, pekerjaan, upah dan perintah.
Tag Archive for PKWT
Hak dan Kewajiban Karyawan PKWT (Pekerja Kontrak)
Dalam sebuah hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku bagi karyawan kontrak, dalam beberapa hal memiliki perbedaan dengan karyawan tetap (karyawan PKWTT). Perbedaan tersebut antara lain dari segi jenis pekerjaannya, masa kontrak, uang ganti rugi/penalti, masa percobaan dan uang kompensasi.
Karyawan Magang: Statusnya Pekerja Perusahaan atau Bukan?
Meskipun peraturan undang-undang telah menentukan bahwa status Pekerja (karyawan) terdiri dari Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT (Karaywan Kontrak) dan Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentuatau PKWTT (Karyawan Tetap), tapi dalam prakteknya masih terdapat istilah-istilah lain yang seringkali ambigu. Salah satunya adalah Pekerja Magang.
Ketika Karyawan Kontrak (PKWT) Diminta Resign Oleh Perusahaan
Bagaimana jika perusahaan yang menghendaki pemutusan hubungan kerja (putus kontrak), tapi justru meminta karyawannya yang mengundurkan diri (resign)?
Karyawan Harian Lepas (PHL) Kerja Lebih dari 21 Hari Sebulan, Menjadi Karyawan Tetap (UU Cipta Kerja)
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP pelaksana UU Cipta Kerja), karyawan harian lepas (PHL) yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Karyawan Kontrak (PKWT) Bisa Dapet Lebih Dari 1 Kali Uang Kompensasi, Begini Perhitungannya di UU Cipta Kerja
Sesuai UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi jika masa kontraknya berakhir. Uang kompensasi juga tetap diberikan atas perpanjangan kontraknya.
Rumus Praktis Menghitung Uang Kompensasi Karyawan PKWT (MS Excel)
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung uang kompensasi Pekerja PKWT berdasarkan masa kerja dan besarnya upah, kami telah membuatkan rumus praktisnya dalam bentuk program MS Excel. Anda tinggal memasukan masa kerja dan besarnya upah ke dalam kolom yang disediakan, dan rumus MS Excel akan menghitung uang kompensasinya untuk Anda. Untuk mengunduh programnya, silahkan ikuti link di bawah ini:
Pekerja Harian Lepas (PHL)
Umumnya pekerja harian lepas dipekerjakan untuk kegiatan usaha yang bukan merupakan pekerjaan inti (core business), atau sebagai tenaga tambahan. Namun di beberapa perusahaan terkadang digunakan juga pada pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap atau kegiatan utama perusahaan.
Perjanjian Kerja dan Hubungan Kerja
Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Ketika Masa Kontrak Berakhir
Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Ketika Masa Kontrak Berakhir
Masa Kontrak Karyawan PKWT Diperpanjang Bisa Dapet Minimal 2 Kali Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Diperpanjang Bisa Dapet Minimal 2 Kali Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Berakhir Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi
Masa Kontrak Karyawan PKWT Berakhir Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi
Tanya Hukum: Berapa Besarnya Uang Kompensasi Karyawan Kontrak Yang Masa Kontraknya Habis?
Bang mau nanya ni kalau sdh habis kontrak kerja di perusahaan dan gk diperpanjang lagi atau kalau berhenti kerja apakah wajib dapat uang kompensasi dari perusahaan bg sesuai peraturan UU Ciptakan kerja info penjelasan nya bg
Tips Hukum: Perhatikan Hal Ini Sebelum Calon Karyawan Menandatangani Kontrak Kerja
Sewaktu diterima bekerja di perusahaan dan ketika akan menandatangani perjanjian/kontrak kerja, biasanya calon karyawan menandatangani kontrak tersebut tanpa membaca dan memahaminya terlebih dahulu. Padahal, membaca dan memahami kontrak kerja yang akan ditandatanganinya cukup penting mengingat penandatangan tersebut merupakan titik awal pembentukan hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.
UU Cipta Kerja: Sekarang Karyawan Kontrak Yang Putusa Kontrak Dapat Uang Kompensasi
Salah satu perbedaan ketentuan antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja adalah mengenai uang kompensasi bagi karyawan kontrak (PKWT). Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan kontrak yang berakhir masa kontraknya tidak berhak mendapatkan kompensasi apapun. Dalam UU Cipta Kerja, berakhirnya PKWT mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada karyawannya.
Hak Karyawan Menerima Naskah Perjanjian Kerja Asli Dari Perusahaannya
Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, seroang karyawan yang telah menandatangani perjanjian kerjanya dengan perusahaan berhak memperoleh 1 rangkap asli perjanjian kerja tersebut.
Apakah Usaha Kecil-kecilan (UMKM) Boleh Membuat Perjanjian Kerja Tertulis?
Dalam pembuatan perjanjian kerja, baik PKWT (Karyawan Kontrak) ataupun PKWTT (Karyawan Tetap), pertimbangan subyek hukum lebih relevan dibandingkan ruang lingkup usahanya, apakah usaha kecil, menengah atau besar. Dalam sebuah perjanjian kerja, subyek hukumnya adalah pengusaha dan pekerja.
Karyawan Kontrak Belum Tanda Tangan Perjanjian Kerja Mau Resign, Apakah Kena Ganti Rugi?
Sesuai UU Ketenagakerjaan, dalam hal PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian kerjanya harus dinyatakan sebagai PKWTT, yang berarti karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan tetap.
Baru Bekerja 1 Minggu Mengundurkan Diri (Resign), Apakah Boleh?
Tolong dijawab Kaka, saya baru bekerja 1 minggu apakah bisa resign? Saya sudah tidak nyaman bekerja. JAWAB
5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)
Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.