Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, seroang karyawan yang telah menandatangani perjanjian kerjanya dengan perusahaan berhak memperoleh 1 rangkap asli perjanjian kerja tersebut.
Tag Archive for PKWT
Apakah Usaha Kecil-kecilan (UMKM) Boleh Membuat Perjanjian Kerja Tertulis?
Dalam pembuatan perjanjian kerja, baik PKWT (Karyawan Kontrak) ataupun PKWTT (Karyawan Tetap), pertimbangan subyek hukum lebih relevan dibandingkan ruang lingkup usahanya, apakah usaha kecil, menengah atau besar. Dalam sebuah perjanjian kerja, subyek hukumnya adalah pengusaha dan pekerja.
Karyawan Kontrak Belum Tanda Tangan Perjanjian Kerja Mau Resign, Apakah Kena Ganti Rugi?
Sesuai UU Ketenagakerjaan, dalam hal PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian kerjanya harus dinyatakan sebagai PKWTT, yang berarti karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan tetap.
Baru Bekerja 1 Minggu Mengundurkan Diri (Resign), Apakah Boleh?
Tolong dijawab Kaka, saya baru bekerja 1 minggu apakah bisa resign? Saya sudah tidak nyaman bekerja. JAWAB 0
5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)
Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
Dokumentasi Legal Ketengakerjaan Perusahaan (Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Surat Peringatan dll)
Aspek ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, baik perusahaan menengah, perusahaan besar, termasuk small business, punya ruang lingkup yang cukup luas. Oleh sebab itu maka biasanya di sebuah perusahaan terdapat satu departemen khusus, Human Resources Development (HRD), yang mengurusi hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.
STATUS KARYAWAN KONTRAK (PKWT) DALAM UU CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW)
STATUS KARYAWAN KONTRAK (PKWT) DALAM UU CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW)
Mengklasifikasi Karyawan Dalam Perusahaan Baru (Startup)
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
MERUBAH PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
Sebuah perubahan Peraturan Perusahaan, agar berlaku efektif secara hukum, harus dilakukan pengesahan di Disnakertrans. Selain dilakukan pengesahan, jika kondisi perubahan Peraturan Perusahaan tersebut lebih rendah dari Peraturan Perusahaan sebelumnya, maka harus disepakati juga oleh Karyawan.
SP: SURAT PERINGATAN KARYAWAN (DARI SP-1 LANGSUNG SP-3)
Sesuai UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, Jika Karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelum dilakukannya PHK, terlebih dahulu Perusahaan harus memberikan peringatan melalui Surat Peringatan (SP) kepada Karyawan, baik SP-1, SP-2 maupun SP-3 secara berturut-turut. Dalam prakteknya, kadang pemberian SP tersebut tidak dilakukan secara berurutan, misalnya dari SP-1 langsung ke SP-3. Apakah hal ini dapat dilakukan secara hukum?
STATUS DAN GAJI DIREKTUR (KARYAWAN ATAU BUKAN?)
Meski setiap bulan sama-sama menerima gaji, tapi status dan penggajian DIrektur dan Karyawan Perusahaan (Perseroan Terbatas) berbeda. Direktur diangkat oleh pemilik perusahaan (pemegang saham) melalui RUPS, dan begitu juga penggajiannya ditentukan oleh RUPS. Sementara status dan penggajian Karyawan ditentukan oleh Direktur berdasarkan Perjanjian Kerja.
KLASIFIKASI KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN START UP
Pertanyaan yang umumnya muncul dari perusahaan yang baru bediri, misalnya startup, adalah bagaimana mengklasifikasikan sumber daya manusia yang akan membantu dan mendukung kegiatan usahanya. Hal ini tentunya dalam konteks peraturan perundang-undangan, khususnya UU Ketenahakerjaan. Secara umum, klasifikasi tersebut dapat kita bagi 2, yaitu sumber daya eksternal dan sumber daya internal. Hubungan perusahaan dengan sumber daya eksternal biasanya bersifat kemitraan, misalnya penggunaan tenaga jasa profesional (freelancer), sedangkan secara internal perusahaan dapat mengangkat sumber daya tersebut dengan status karyawan, baik karyawan PKWT maupun PKWTT.
Karyawan Kontrak (PKWT) Tidak Tertulis Otomatis Menjadi Karyawan Tetap (PKWTT)
Sebuah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) untuk karyawan kontrak, harus dibuat secara tertulis. Kalau PKWT untuk karyawan kontrak ini tidak dibuat secara tertulis, maka otomatis, secara hukum, perjanjiannya akan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan karyawan yang bersangkutan secara hukum menjadi karyawan tetap (bukan karyawan kontrak).
Beberapa Urusan Hukum Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan
Sebelum karyawan melakukan pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja (resign), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan tersebut menyangkut cara dan konsekwensi hukumnya. Pertama, status hubungan kerjanya, apakah sebagai karyawan tetap (berdasarkan PKWTT) atau sebagai karyawan kontrak (berdasarkan PKWT). Kedua, bentuk hubungan kerja tersebut baik cara maupun konsekwensi hukumnya bisa saja berdeda.
OUTSOURCING, MENYERAHKAN SEBAGIAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN
Dalam outsourcing, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilakukan melalui pemborongan pekerjaan ataupun penyediaan jasa pekerja. Hal ini seperti ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Pasal 64:
Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Yang Di-PHK
Uang Pesangon, termasuk juga Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan kewajiban perusahaan…
Alasan-alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Larangannya
Sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK), diantara perusahaan dan karyawan, tentu saja tidak bisa dilakukan suka-suka. Sebuah PHK tidak bisa dilakukan, misalnya, karena pertimbangan subyektif atasan karyawan, atau bahkan pemilik perusahaan. Seorang manajer, tidak dapat melakukan PHK terhadap stafnya cuma karena…
MEMBUAT SURAT PERINGATAN (SP) KARYAWAN PERUSAHAAN
Salah satu sebab karyawan dapat di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Pelanggaran berarti, ada garis batas yang diterjang. Di beberapa perusahaan yang hubungan ketenagakerjaannya cukup baik dan established, garis batas itu umumnya tertulis secara obyektif dan…
KAPAN PERUSAHAAN WAJIB MEMBUAT SURAT PENGANGKATAN KARYAWAN?
Sebuah Surat Pengangkatan Karyawan, wajib dibuat oleh perusahaan kalau hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawannya bersifat tetap, atau berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja tersebut berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat secara lisan. 0
KARYAWAN KONTRAK WAJIB BAYAR GANTI RUGI KEPADA PERUSAHAAN KALAU RESIGN (MENGAKHIRI KONTRAK KERJA)
Karyan kontrak, atau karyawan tidak tetap yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), wajib untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan kalau karyawan tersebut mengakhiri perjanjian kerjanya secara sepihak sebelum jangka waktu kerjanya berakhir. 0