
Sebelum berlakunya Undang-undang Cipta Kerja, Karyawan Kontrak (PKWT) yang habis masa kontraknya tidak mendapatkan kompensasi apapun. Sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja, mulai tahun 2021 Karyawan Kontrak yang berakhir masa kontraknya berhak mendapatkan Uang Kompensasi.