Secara hukum istri merupakan pihak yang berhak menerima warisan jika seorang suami meninggal dunia. Masalah tidak akan timbul jika perkawinan yang dilakukan suami tersebut monogami, namun tuntutan bertubi-tubi akan muncul jika suami tersebut memiliki istri lebih dari seorang (poligami). Untuk…
Tag: poligami
Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
Pencegahan Perkawinan Suatu perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum perkawinan Islam (UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) dapat dicegah apabila pihak yang hendak melakukan perkawinan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Mereka yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah para keluarga…
Syarat Melakukan Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila…
Poligami
Poligami, atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku adil – termasuk kepada…