Sebuah perceraian hanya bisa terjadi berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mengajukan perceraian ke pengadilan tidak wajib menggunakan jasa pengacara/advokat, dan para pihak dapat mengajukannya sendiri. Secara hukum, untuk orang yang beragama Islam, perceraian itu dapat berupa Cerai Talak atau Cerai Gugat.…