Pembatasan sosial peliburan tempat kerja ini tidak berlaku mutlak bagi semua tempat kerja. Beberapa tempat kerja, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tag Archive for psbb
Ketentuan PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku Efektif Jumat 10 April 2020
Meski status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta mulai berlaku tanggal 7 April 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) No. HK.01.07/MENKES/239/202, namun secara efektif peraturan mengenai PSBB di DKI Jakarta akan berlaku mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada pemerintah DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih teknis dan sosialisasi massif.
7 April 2020 DKI Jakarta Resmi Berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Apa Saja Pembatasannya?
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) No. HK.01.07/MENKES/239/2020, pada tanggal 7 April 2020, DKI Jakarta resmi berstatus wilayah yang dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Status itu diberikan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Dalamnya Sudah Mencakup Karantina Wilayah dan Lockdown
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di dalamnya sudah mencakup tindakan Karantina Wilayah dan Lockdown. Dalam kebijakan PSBB, pemerintah daerah diberi keleluasan untuk bergerak, tetapi ritmenya harus tetap kompak dengan pemerintah pusat.
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kedaaan dimana telah terjadi sebuah kejadian yang bersifat luar biasa terhadap kesehatan masyarakat. Kejadian itu ditandai dengan adanya penyebaran penyakit menular. Bukan hanya penyakit menular, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat juga dapat terjadi karena adanya radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan.
Bentuk-bentuk Mitigasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah, PSBB)
Setelah menetapkan keadaan darurat kesehatan, pemerintah selanjutnya menentukan langkah-langkah untuk memitigasi faktor resikonya. UU Kekarantinaan Kesehatan memberikan 4 pilihan/opsi yang bisa diambil sebagai langkah mitigasi, yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit atau Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Solusi Pemerintah Menangani Pandemi Covid-19
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui siaran pers di Istana Kepresidenan Bogor pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres). Status ini merupakan respons dari mewabahnya Covid-19 yang telah menjadi pandemi global. Dalam konsiderannya, Covid-19 dinilai sebagai jenis penyakit beresiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.