Sudah mendirikan perusahaan tapi masih bingung bagaimana cara menyusun organisasinya, dari level top sampai ke bawah, dari Direksi sampai ke Staf? Di mana posisi Direktur? Apakah Direktur termasuk karyawan yang harus gajian tiap bulan?
Tag: PT
Cara Menyusun Organisasi Perusahaan (PT Perorangan)
Secara hukum, kita bisa membagi struktur organisasi perusahaan (PT) dalam dua bagian besar: Organ PT dan Manajemen. Organ PT merupakan badan hukum PT-nya itu sendiri yang terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris. Manajemen merupakan pekerja atau karyawan dari perusahaan, yang umumnya terdiri dari Manajer dan Staf.
Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan
Selain persamaan, diantara PT Perorangan dan PT Biasa juga terdapat perbedaan, antara lain:
Membuat Laporan Keuangan PT Perorangan
Sesuai PP No. 8 Tahun 2021, sebuah Peseroan Perorangan (PT Perorangan) wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kementerian Hukum dan HAM setiap tahun.
Suami Istri Bersama-sama Bisa Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
Hubungan keluarga, secara prinsip, tidak menghalangi untuk mendirikan perusahaan badna hukum PT (Perseroan Terbatas). Misalnya, antara orang dan anak, atau antara saudara kandung, bisa bersama-sama mendirikan PT. Hal ini tentunya sepanjang para pihak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Perbedaan CV dan PT
Perbedaan utama antara CV dan PT adalah pada status badan hukumnya. Secara hukum, PT adalah sebuah badan hukum, sedangkan CV bukan merupakan badan hukum. Sebagai badan hukum, PT dipandang sebagai entitas mandiri yang berdiri sendiri, terlepas dari para pemiliknya. Hal ini berbeda dengan CV, dimana dalam CV tidak ada pembatasan tegas antara CV sebagai entitas usaha dengan para pemiliknya.
Biaya Mendirikan Perusahaan PT (Perseroan Terbatas)
Umumnya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai berapa besar biaya pendirian PT. Besarnya biaya pendirian PT oleh masing-masing kantor Notaris umumnya ditentukan berdasarkan bonafiditas Notaris, skala perusahaan PT dan pekerjaan jasa lainnya yang harus dilakukan oleh Notaris.
Prosedur dan Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas atau PT adalah sebuah badan usaha, yang bentuknya badan hukum dan didirikan berdasarkan perjanjian, serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, PT memiliki hak, kewajiban dan kekayaan yang mandiri, berdiri sendiri, dan terpisah dari hak, kewajiban dan kekayaan pemilik perusahaan (pemegang saham).
Pendirian PT Perorangan: Cukup 1 Orang, Tanpa Akta Notaris (UU Cipta Kerja)
Pada bulan Februari 2021 lalu telah diundangkan PP No. 8 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), yang salah satu materinya adalah pengaturan pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Perseroan Perorangan ini dapat didirikan oleh hanya 1 orang, tanpa akta notaris dan pendaftarannya bisa dilakukan secara online (sistem elektronik). Sesuai beita yang di-release portal.ahu.go.id, pendirian Perseroan Perorangan dengan sistem elektronik ini baru efektif pada bulan Mei 2021.
Subyek Hukum PT (Perseroan Terbatas) Sebagai Pihak Dalam Kontrak (Legal Standing)
Dalam KUHPerdata, khusus Pasal 1313 KUHPerdata ditegaskan, bahwa perjanjian merupakan perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan orang bukan hanya orang perorangan sebagai mahluk biologis, tapi juga suatu badan, misalnya badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Mendirikan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) Sesuai UU Cipta Kerja (Cukup 1 Orang, Tanpa Akta Notaris, Bisa Daftar Online)
Mendirikan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) Sesuai UU Cipta Kerja (Cukup 1 Orang, Tanpa Akta Notaris, Bisa Daftar Online)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV) adalah Persekutuan Firma (perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma). Persekutuan Firma sendiri adalah Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus. Kekhususan itu dimana pendiriannya ditujukan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma (sekutu) bersifat tanggung renteng.
Perusahaan Firma
Dalam Firma, tanggung jawab para sekutu tidak terbatas hanya pada modal yang dimasukannya ke dalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi sekutu Firma. Kalau kekayaan Firma tidak mencukupi untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang tersebut akan dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutunya
Mendirikan Perusahaan: Dari Perusahaan Perseorangan Sampai PT
Berbeda halnya dengan PT, tanggung jawab sebuah PT bersifat terbatas, artinya tanggung jawab para pemilik perusahaan PT (pemegang saham) terbatas hanya pada modal dan saham yang dimasukannya ke dalam perusahaan, dan tidak sampai menyentuh kekayaan pribadi para pemilik perusahaan. Jika utang PT tidak dapat dilunasi dari kekayaan perusahaan yang tersedia, maka kekayaan pribadi para pemilik perusahaan (pemegang saham) tidak dapat ditarik sebagai jaminan untuk melunasi utang PT
Kenapa Memilih Perusahaan Berbadan Hukum PT?
Dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha, khususnya pengusaha kecil atau menengah, yang ingin meningkatkan volume usaha dan status perusahaannya. Keuntungan tersebut antara lain adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan, bonafiditas perusahaan, untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam menjalankan usaha dan guna mendapatkan tambahan modal usaha.
Pendirian PT Sudah Bisa Dilakukan Oleh 1 Orang, Ini Syaratnya
Dengan dilakukannya perubahan definisi Perseroan Terbatas oleh UU Cipta Kerja seperti diatas, maka saat ini selain badan hukum persekutuan modal juga terdapat PT yang berbadan hukum perorangan. Badan hukum perorangan PT tersebut dapat didirikan hanya oleh 1 orang (perorangan), dan tidak lagi didirikan berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang.
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) UMKM: Cukup 1 Orang dan Tidak Perlu Akta Notaris (UU Cipta Kerja)
Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), ketentuan tersebut menjadi berubah khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UU Cipta Kerja memberikan diskresi terhadap UMKM dalam hal kemudahan mendirikan PT. Kemudahan itu antara lain Pendirian PT tidak lagi harus didirikan oleh minimal 2 orang, tidak memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, tidak wajib mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan tidak ada batasan minimal mengenai modal PT.
Satu Perusahaan (PT) Menjalankan Beberapa Kegiatan Usaha
Saya mau tanya, bolehkah kita punya beberapa bisnis, tapi cuma buat satu PT, misalnya saya bikin PT A, usahanya ada clothing, kuliner dll, tapi hanya masuk dalam PT. A. Mohon pencerahannya.
STATUS DAN GAJI DIREKTUR (KARYAWAN ATAU BUKAN?)
Meski setiap bulan sama-sama menerima gaji, tapi status dan penggajian DIrektur dan Karyawan Perusahaan (Perseroan Terbatas) berbeda. Direktur diangkat oleh pemilik perusahaan (pemegang saham) melalui RUPS, dan begitu juga penggajiannya ditentukan oleh RUPS. Sementara status dan penggajian Karyawan ditentukan oleh Direktur berdasarkan Perjanjian Kerja.