Sebelumnya mengenai pengunduran diri karyawan atas inisiatif sendiri (resign) diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) khususnya Pasal 162. Namun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tersebut telah dihapus. Dengan demikian maka Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tidak lagi dapat mengatur pengunduran diri karyawan.
Tag Archive for resign
Mau Mengundurkan Diri (Resign), Tapi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan
Pak kalo semisal kita keluar (kerja) secara baik, di tempat kerja juga berkelakuan baik, tapi ijazah ditahan sama perusahaan itu gimana pak?
Karyawan Kontrak Belum Tanda Tangan Perjanjian Kerja Mau Resign, Apakah Kena Ganti Rugi?
Sesuai UU Ketenagakerjaan, dalam hal PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian kerjanya harus dinyatakan sebagai PKWTT, yang berarti karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan tetap.
5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)
Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
Setelah Mengajukan Surat Pengunduran Diri (Resign), Karyawan Masih Tetap Harus Bekerja Selama 30 Hari
Setelah mengajukan surat pengunduran diri (resign), maka seorang karyawan tidak otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja itu baru benar-benar efektif 30 hari setelah diajukannya surat pengunduran diri (one month notice).
Beberapa Urusan Hukum Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan
Sebelum karyawan melakukan pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja (resign), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan tersebut menyangkut cara dan konsekwensi hukumnya. Pertama, status hubungan kerjanya, apakah sebagai karyawan tetap (berdasarkan PKWTT) atau sebagai karyawan kontrak (berdasarkan PKWT). Kedua, bentuk hubungan kerja tersebut baik cara maupun konsekwensi hukumnya bisa saja berdeda.
Pertimbangkan 4 Hal Ini Sebelum Mengundurkan Diri (Resign) Dari Perusahaan
Kalau Anda adalah seorang karyawan perusahaan yang sedang mempertimbangkan keputusan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda bekerja (resign), maka ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan. Pertimbangan ini tentu saja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), yaitu antara lain:
Hak-hak Karyawan Ketika Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan
Apa saja hak-hak yang diperoleh seorang karyawan ketika resign, atau mengundurkan diri sebagai karyawan, dari perusahaan tempatnya bekerja?
Alasan-alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Larangannya
Sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK), diantara perusahaan dan karyawan, tentu saja tidak bisa dilakukan suka-suka. Sebuah PHK tidak bisa dilakukan, misalnya, karena pertimbangan subyektif atasan karyawan, atau bahkan pemilik perusahaan. Seorang manajer, tidak dapat melakukan PHK terhadap stafnya cuma karena…
KALAU SURAT PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN TIDA DIGUBRIS PERUSAHAAN
Ada kalanya, ketika seorang karyawan ingin mengundurkan diri dari perusahaan, tapi perusahaan tidak menanggapinya, atau tidak menggubrisnya – atau bahkan bersikap cuek. Mungkin karena pimpinan perusahaan merasa kesal, harus mencari dan melatih lagi karyawan baru. Dan lagi, untuk membuat seorang…
KARYAWAN KONTRAK WAJIB BAYAR GANTI RUGI KEPADA PERUSAHAAN KALAU RESIGN (MENGAKHIRI KONTRAK KERJA)
Karyan kontrak, atau karyawan tidak tetap yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), wajib untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan kalau karyawan tersebut mengakhiri perjanjian kerjanya secara sepihak sebelum jangka waktu kerjanya berakhir. 0
KEWAJIBAN MEMBAYAR GANTI RUGI KARYAWAN KONTRAK YANG MENGUNDURKAN DIRI (RESIGN)
Kalau Anda adalah seorang karyawan kontrak, yaitu karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu), maka pertimbangkan kembali jika Anda ingin mengundurkan diri (resign) sebelum jangka waktu perjanjian Anda dengan perusahaan berakhir. Pengunduran diri secara sepihak itu…