Dalam praktek, sering perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri (resign) jika sudah tidak berkenan lagi menjalin hubungan kerja dengan karyawan. Umumnya perusahaan tidak mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena hal itu dapat menimbulkan kewajiban uang pesangon dan uang penghaargaan masa kerja yang dibebankan kepada perusahaan.
Tag Archive for resign
Yang Ingin PHK Perusahaan, Tapi Malah Karyawan Yang Diminta Resign
Dalam praktek ketenagakerjaan, sering ketika perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, perusahaan justru meminta karyawannya untuk mengajukan surat pengunduran diri (resign). Dalam beberapa kasus bahkan surat pengunduran diri itu telah disiapkan oleh perusahaan dan karyawan tinggal menandatanganinya.…
Ketika Karyawan Kontrak (PKWT) Diminta Resign Oleh Perusahaan
Bagaimana jika perusahaan yang menghendaki pemutusan hubungan kerja (putus kontrak), tapi justru meminta karyawannya yang mengundurkan diri (resign)?
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mendapatkan Uang Pisah
Karyawan Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mendapatkan Uang Pisah
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Trik Perusahaan Untuk Memperkecil Uang Pesangon PHK Karyawan
Dalam praktek ketenagakerjaan, sering perusahaan meminta karyawannya untuk melakukan pengunduran diri, atau resign. Padahal, jika memang perusahaan ingin memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, perusahaan mempunyai hak untuk melakukan PHK. Permintaan pengunduran diri ini biasanya dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran uang kompensasi yang lebih besar.
Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Dalam praktek ketenagakerjaan di perusahaan, sering terjadi keadaan dimana perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign ketimbang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung. Dalam praktek, hal ini biasanya dilakukan perusahaan agar nilai kompensasi (Uang Pesangon) yang harus dibayar perusahaan kepada karyawannya lebih kecil ketimbang melakukan PHK langsung.
UU Cipta Kerja: Uang Pisah Harus Dibayar Ketika Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Ketika seorang karyawan perusahaan mengundurkan diri (resign), maka secara hukum karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun demikian karyawan masih berhak untuk mendapatkan UANG PISAH.
Pengunduran Diri Karyawan (Resign) Dalam UU Cipta Kerja
Sebelumnya mengenai pengunduran diri karyawan atas inisiatif sendiri (resign) diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) khususnya Pasal 162. Namun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tersebut telah dihapus. Dengan demikian maka Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tidak lagi dapat mengatur pengunduran diri karyawan.
Mau Mengundurkan Diri (Resign), Tapi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan
Pak kalo semisal kita keluar (kerja) secara baik, di tempat kerja juga berkelakuan baik, tapi ijazah ditahan sama perusahaan itu gimana pak?
Karyawan Kontrak Belum Tanda Tangan Perjanjian Kerja Mau Resign, Apakah Kena Ganti Rugi?
Sesuai UU Ketenagakerjaan, dalam hal PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian kerjanya harus dinyatakan sebagai PKWTT, yang berarti karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan tetap.
5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)
Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
Setelah Mengajukan Surat Pengunduran Diri (Resign), Karyawan Masih Tetap Harus Bekerja Selama 30 Hari
Setelah mengajukan surat pengunduran diri (resign), maka seorang karyawan tidak otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja itu baru benar-benar efektif 30 hari setelah diajukannya surat pengunduran diri (one month notice).
Beberapa Urusan Hukum Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan
Sebelum karyawan melakukan pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja (resign), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan tersebut menyangkut cara dan konsekwensi hukumnya. Pertama, status hubungan kerjanya, apakah sebagai karyawan tetap (berdasarkan PKWTT) atau sebagai karyawan kontrak (berdasarkan PKWT). Kedua, bentuk hubungan kerja tersebut baik cara maupun konsekwensi hukumnya bisa saja berdeda.
Pertimbangkan 4 Hal Ini Sebelum Mengundurkan Diri (Resign) Dari Perusahaan
Kalau Anda adalah seorang karyawan perusahaan yang sedang mempertimbangkan keputusan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda bekerja (resign), maka ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan. Pertimbangan ini tentu saja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), yaitu antara lain:
Hak-hak Karyawan Ketika Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan
Apa saja hak-hak yang diperoleh seorang karyawan ketika resign, atau mengundurkan diri sebagai karyawan, dari perusahaan tempatnya bekerja?
Alasan-alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Larangannya
Sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK), diantara perusahaan dan karyawan, tentu saja tidak bisa dilakukan suka-suka. Sebuah PHK tidak bisa dilakukan, misalnya, karena pertimbangan subyektif atasan karyawan, atau bahkan pemilik perusahaan. Seorang manajer, tidak dapat melakukan PHK terhadap stafnya cuma karena…
KALAU SURAT PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN TIDA DIGUBRIS PERUSAHAAN
Ada kalanya, ketika seorang karyawan ingin mengundurkan diri dari perusahaan, tapi perusahaan tidak menanggapinya, atau tidak menggubrisnya – atau bahkan bersikap cuek. Mungkin karena pimpinan perusahaan merasa kesal, harus mencari dan melatih lagi karyawan baru. Dan lagi, untuk membuat seorang…
KARYAWAN KONTRAK WAJIB BAYAR GANTI RUGI KEPADA PERUSAHAAN KALAU RESIGN (MENGAKHIRI KONTRAK KERJA)
Karyan kontrak, atau karyawan tidak tetap yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), wajib untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan kalau karyawan tersebut mengakhiri perjanjian kerjanya secara sepihak sebelum jangka waktu kerjanya berakhir.
KEWAJIBAN MEMBAYAR GANTI RUGI KARYAWAN KONTRAK YANG MENGUNDURKAN DIRI (RESIGN)
Kalau Anda adalah seorang karyawan kontrak, yaitu karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu), maka pertimbangkan kembali jika Anda ingin mengundurkan diri (resign) sebelum jangka waktu perjanjian Anda dengan perusahaan berakhir. Pengunduran diri secara sepihak itu…