Tag Archive for resign

Trik Perusahaan: PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Dalam praktek, sering perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri (resign) jika sudah tidak berkenan lagi menjalin hubungan kerja dengan karyawan. Umumnya perusahaan tidak mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena hal itu dapat menimbulkan kewajiban uang pesangon dan uang penghaargaan masa kerja yang dibebankan kepada perusahaan.

Yang Ingin PHK Perusahaan, Tapi Malah Karyawan Yang Diminta Resign

Dalam praktek ketenagakerjaan, sering ketika perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, perusahaan justru meminta karyawannya untuk mengajukan surat pengunduran diri (resign). Dalam beberapa kasus bahkan surat pengunduran diri itu telah disiapkan oleh perusahaan dan karyawan tinggal menandatanganinya.…

Trik Perusahaan Untuk Memperkecil Uang Pesangon PHK Karyawan

Dalam praktek ketenagakerjaan, sering perusahaan meminta karyawannya untuk melakukan pengunduran diri, atau resign. Padahal, jika memang perusahaan ingin memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, perusahaan mempunyai hak untuk melakukan PHK. Permintaan pengunduran diri ini biasanya dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran uang kompensasi yang lebih besar.

Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)

Dalam praktek ketenagakerjaan di perusahaan, sering terjadi keadaan dimana perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign ketimbang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung. Dalam praktek, hal ini biasanya dilakukan perusahaan agar nilai kompensasi (Uang Pesangon) yang harus dibayar perusahaan kepada karyawannya lebih kecil ketimbang melakukan PHK langsung.

Pengunduran Diri Karyawan (Resign) Dalam UU Cipta Kerja

Sebelumnya mengenai pengunduran diri karyawan atas inisiatif sendiri (resign) diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) khususnya Pasal 162. Namun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tersebut telah dihapus. Dengan demikian maka Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tidak lagi dapat mengatur pengunduran diri karyawan.

5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak (PKWT) Disuruh Resign (Alasan Perusahaan Menghindari Kompensasi Pesangon)

Sebagai karyawan tetap, jika perusahaan melakukan PHK, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun jika PHK tersebut terjadi karena karyawan mengundurkan diri (resign) berdasarkan surat pengunduran diri, maka keryawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tapi hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

Beberapa Urusan Hukum Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Resign (Mengundurkan Diri) Dari Perusahaan

Sebelum karyawan melakukan pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja (resign), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan tersebut menyangkut cara dan konsekwensi hukumnya. Pertama, status hubungan kerjanya, apakah sebagai karyawan tetap (berdasarkan PKWTT) atau sebagai karyawan kontrak (berdasarkan PKWT). Kedua, bentuk hubungan kerja tersebut baik cara maupun konsekwensi hukumnya bisa saja berdeda.

Alasan-alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Larangannya

Sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK), diantara perusahaan dan karyawan, tentu saja tidak bisa dilakukan suka-suka. Sebuah PHK tidak bisa dilakukan, misalnya, karena pertimbangan subyektif atasan karyawan, atau bahkan pemilik perusahaan. Seorang manajer, tidak dapat melakukan PHK terhadap stafnya cuma karena…