Sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di DKI Jakarta berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020, maka selama berlakunya PSBB tersebut dilakukan penghentian sementara terhadap aktivitas bekerja di tempat kerja atau perkantoran. Penghentian itu diikuti dengan kewajiban mengganti aktivitas bekerja dari rumah atau tempat tinggal. Jadi, aktivitas bekerjanya sendiri tidak berhenti, namun lokasi bekerjanya yang berubah, bukan di kantor melainkan di rumah (work from home).