Pada umumnya, perjanjian jual beli tanah yang non-sertifikat lebih fleksibel dibandingkan jual beli tanah yang sertifikat. Jual beli tanah yang bersertifikat wajib dilakukan berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat di PPAT (Pejabat Pembuat Aata Tanah), sedangkan transaksi tanah non-sertifikat bisa dibuat dengan perjanjian biasa tanpa melibatkan PPAT.
Tag Archive for sertifikat
Jual Beli Tanah Non-Sertifikat
Download Draf Perjanjian Jual Beli Tanah Non-Sertifikat
JUAL BELI TANAH GIRIK
Jual beli tanah girik, atau tanah non-sertifikat lainnya, secara hukum sebenarnya aman saja untuk dilakukan, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang proper.
Menjual Tanah Non-Sertifikat Yang Tidak Tersedia Surat Tanahnya
Menjual tanah bersertifkat, sepanjang dokumen pendukungnya lengkap, sebenarnya tidak rumit. Penjual tinggal mencari pembeli yang berani menawar sesuai harga, buat kesepakatan pajak penjual dan pembeli (PPH dan BPHTB), kemudian datangi pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan minta dibuatkan AJB (Akta…