Menjual tanah bersertifkat, sepanjang dokumen pendukungnya lengkap, sebenarnya tidak rumit. Penjual tinggal mencari pembeli yang berani menawar sesuai harga, buat kesepakatan pajak penjual dan pembeli (PPH dan BPHTB), kemudian datangi pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan minta dibuatkan AJB (Akta…