Secara hukum, kita bisa membagi struktur organisasi perusahaan (PT) dalam dua bagian besar: Organ PT dan Manajemen. Organ PT merupakan badan hukum PT-nya itu sendiri yang terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris. Manajemen merupakan pekerja atau karyawan dari perusahaan, yang umumnya terdiri dari Manajer dan Staf.