Namun masih ada beberapa kegiatan sosial dan budaya yang dapat dilakukan meskipun di daerahanya diberlakukan PSBB, yaitu kegiatan khitan, pernikahan dan pemakaman atas orang yang meninggalnya bukan karena COvid-19. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan kagiatan sosial dan budaya yang dikecualikan, namun harus dilakukan berdasarkan protokol yang ditetapkan, antara lain: