Tag Archive for surat peringatan

SP: SURAT PERINGATAN KARYAWAN (DARI SP-1 LANGSUNG SP-3)

Sesuai UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, Jika Karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelum dilakukannya PHK, terlebih dahulu Perusahaan harus memberikan peringatan melalui Surat Peringatan (SP) kepada Karyawan, baik SP-1, SP-2 maupun SP-3 secara berturut-turut. Dalam prakteknya, kadang pemberian SP tersebut tidak dilakukan secara berurutan, misalnya dari SP-1 langsung ke SP-3. Apakah hal ini dapat dilakukan secara hukum?

MEMBUAT SURAT PERINGATAN (SP) KARYAWAN PERUSAHAAN

Salah satu sebab karyawan dapat di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Pelanggaran berarti, ada garis batas yang diterjang. Di beberapa perusahaan yang hubungan ketenagakerjaannya cukup baik dan established, garis batas itu umumnya tertulis secara obyektif dan…

MENEGUR LAWAN KONTRAK YANG WANPRESTASI DENGAN “SOMASI”

Kalau lawan kontrak Anda melakukan Wanprestasi atau ingkar janji, maka Anda dapat menegurnya dengan mengajukan SOMASI. Surat Somasi merupakan surat teguran atau peringatan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam kontrak kepada pihak lawan kontraknya agar konsisten dengan isi kontrak/perjanjian.…