Aspek ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, baik perusahaan menengah, perusahaan besar, termasuk small business, punya ruang lingkup yang cukup luas. Oleh sebab itu maka biasanya di sebuah perusahaan terdapat satu departemen khusus, Human Resources Development (HRD), yang mengurusi hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan.
Tag Archive for surat peringatan
SP: SURAT PERINGATAN KARYAWAN (DARI SP-1 LANGSUNG SP-3)
Sesuai UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, Jika Karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelum dilakukannya PHK, terlebih dahulu Perusahaan harus memberikan peringatan melalui Surat Peringatan (SP) kepada Karyawan, baik SP-1, SP-2 maupun SP-3 secara berturut-turut. Dalam prakteknya, kadang pemberian SP tersebut tidak dilakukan secara berurutan, misalnya dari SP-1 langsung ke SP-3. Apakah hal ini dapat dilakukan secara hukum?
Cara Melayangkan Somasi Kepada Lawan Kontrak Yang Melakukan Wanprestasi
Kalau Anda sudah membayar lunas orderan barang sepuluh kodi sepatu boot kepada supplier atau pabrik langganan Anda, tapi ia belum juga mengirimkan barangnya ke gudang Anda tepat waktu, apa yang mungkin terjadi? Anda bukan cuma dikomplain, mungkin juga diputus kontrak,…
MEMBUAT SURAT PERINGATAN (SP) KARYAWAN PERUSAHAAN
Salah satu sebab karyawan dapat di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Pelanggaran berarti, ada garis batas yang diterjang. Di beberapa perusahaan yang hubungan ketenagakerjaannya cukup baik dan established, garis batas itu umumnya tertulis secara obyektif dan…
MENEGUR LAWAN KONTRAK YANG WANPRESTASI DENGAN “SOMASI”
Kalau lawan kontrak Anda melakukan Wanprestasi atau ingkar janji, maka Anda dapat menegurnya dengan mengajukan SOMASI. Surat Somasi merupakan surat teguran atau peringatan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam kontrak kepada pihak lawan kontraknya agar konsisten dengan isi kontrak/perjanjian.…